Wednesday, April 23, 2025
24.7 C
Jayapura

Ringankan Biaya Pendidikan, Walikota Keluarkan Surat Edaran

   Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut dari surat edaran walikota tersebut. “Terkait edaran ini, para Kabid-kabid sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih, Sabtu (19/5).

   Kata Majid, setelah dikeluarkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap, para kepala sekolah untuk mengimlementasikan edaran tersebut di masing-masing sekolah, ” ungkapnya.

   Jika hal tersebut tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak sekolah maupun oknum yang dimaksud. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam poin 7, dimana sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kim/tri)

Baca Juga :  CSR PT AMJ Banyak Digunakan untuk Kegiatan Sosial

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut dari surat edaran walikota tersebut. “Terkait edaran ini, para Kabid-kabid sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih, Sabtu (19/5).

   Kata Majid, setelah dikeluarkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap, para kepala sekolah untuk mengimlementasikan edaran tersebut di masing-masing sekolah, ” ungkapnya.

   Jika hal tersebut tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak sekolah maupun oknum yang dimaksud. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam poin 7, dimana sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kim/tri)

Baca Juga :  Tega Pukul Pacar, Gigi Seri Jadi Barang Bukti

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya