Walilo mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan DPRP akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Hal ini guna meningkatkan pelaksanaan program kegiatan pada setiap urusan pemerintahan, baik pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar. Urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung, penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan, unsur pemerintahan umum dan dan unsur kekhususan.
“Kami menyambut baik penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai agenda legislasi yang akan memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah,” pungkasnya. (fia/tri )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos