Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Diversi Tak Berhasil, Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tahap I

Para pelaku penganiayaan saat berada di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan anak di bawah umur, yang videonya viral di media sosial pada akhir maret lalu kini telah memasuki proses baru. Selasa (21/4), Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah mengirimkan berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) dikirim pada hari Selasa tanggal 14 April 2020. Dimana ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sementara lima tersangka lainnya yakni  JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dlakukan tahap I pada Selasa (21/4).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, sebelumnya kelima tersangka tersebut telah dilakukan diversi. Namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu, sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Saat ini kelima tersangka dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Pilih Pemimpin Harus Lihat Kapabilitas dan Eksistensinya

 Untuk diketahui bahwa, sebelumnya tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan inisial K (14) yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3) yang berlokasi di jalur antara  Gor Trikora dan tembok FKM.

 Setelah dilakukan pemeriksaan pada  Jumat (3/4), penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor. 

 Adapun 8 identitas tersangka yakni J Marta (17), Laura D (18), Irma M (20), Sandra P (17), Vita D (19), Sarah M (17), Ivon N (17) dan Marta E (17). Sementara dua yang wajib lapor yakni, Vina M (21) dan Muhamad I (18).  

 Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. (fia/wen)

Baca Juga :  Faktor Keamanan, Jadikan Papua Urutan Terakhir
Para pelaku penganiayaan saat berada di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan anak di bawah umur, yang videonya viral di media sosial pada akhir maret lalu kini telah memasuki proses baru. Selasa (21/4), Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah mengirimkan berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) dikirim pada hari Selasa tanggal 14 April 2020. Dimana ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sementara lima tersangka lainnya yakni  JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dlakukan tahap I pada Selasa (21/4).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, sebelumnya kelima tersangka tersebut telah dilakukan diversi. Namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu, sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Saat ini kelima tersangka dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Danau Sentani Solusi Alternatif Ketergantungan Air Permukaan

 Untuk diketahui bahwa, sebelumnya tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan inisial K (14) yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3) yang berlokasi di jalur antara  Gor Trikora dan tembok FKM.

 Setelah dilakukan pemeriksaan pada  Jumat (3/4), penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor. 

 Adapun 8 identitas tersangka yakni J Marta (17), Laura D (18), Irma M (20), Sandra P (17), Vita D (19), Sarah M (17), Ivon N (17) dan Marta E (17). Sementara dua yang wajib lapor yakni, Vina M (21) dan Muhamad I (18).  

 Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. (fia/wen)

Baca Juga :  Diduga Malpraktek, Keluarga Korban Lapor Ke Polda

Berita Terbaru

Artikel Lainnya