Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Polresta Tangkap 5 WNA Pengedar Narkoba

JAYAPURA-Upaya menekan angka peredaran dan pencegahan terhadap narkoba di wilayah Kota Jayapura, nampaknya perlu semakin dikencangkan. Pasalnya hampir setiap 2 minggu dipastikan ada saja pelaku baik pengguna maupun pengedar yang “diangkut” polisi.

   Yang terakhir kemarin pagi adalah diamankannya 5 warga negara asing (WNA) dari PNG karena terlibat dalam peredaran narkoba.  Satu pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia berdomisili di Jayapura. Para pelaku ini ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura di sekitar Argapura Distrik Jayapura Selatan.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang pria masing-masing berinisial MY, J, D, S, W dan T.

   Alamsyah menjelaskan bahwa dari keenam pelaku, hanya MY yang merupakan warga Kota Jayapura,  sedangkan lima lainnya dari PNG. Alamsyah menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Senin (21/3) sekira pukul 03.15 WIT ketika tim opsnal yang dipimpin Aiptu Dedes mendapatkan informasi jika ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis Ganja di seputaran Hamadi.

Baca Juga :  Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Bekuk Pengedar Ganja

   Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura. Setelah itu  MY dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan di rumahnya di Argapura.

  “Tak menunggu lama tim kembali turun dan mengamankan barang bukti lainnya,” beber Alamsyah. Tak hanya itu, disini MY  mengaku jika ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, sehingga saat itu juga langsung kami datangi dan ternyata betul,”  bebernya.

   Lima pelaku asal PNG itu saat digrebek tengah tertidur  dan dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas didalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, 2  plastik bening ukuran kecil dan 1 buah kantong plastik hitam beserta 1  unit handphone Samsung warna Hitam milik pelaku.

Baca Juga :  4.466 Peserta Didik dari 49 SMP Rayakan Kelulusan

   “Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” tutup Alamsyah. (ade/tri)

JAYAPURA-Upaya menekan angka peredaran dan pencegahan terhadap narkoba di wilayah Kota Jayapura, nampaknya perlu semakin dikencangkan. Pasalnya hampir setiap 2 minggu dipastikan ada saja pelaku baik pengguna maupun pengedar yang “diangkut” polisi.

   Yang terakhir kemarin pagi adalah diamankannya 5 warga negara asing (WNA) dari PNG karena terlibat dalam peredaran narkoba.  Satu pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia berdomisili di Jayapura. Para pelaku ini ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura di sekitar Argapura Distrik Jayapura Selatan.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang pria masing-masing berinisial MY, J, D, S, W dan T.

   Alamsyah menjelaskan bahwa dari keenam pelaku, hanya MY yang merupakan warga Kota Jayapura,  sedangkan lima lainnya dari PNG. Alamsyah menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Senin (21/3) sekira pukul 03.15 WIT ketika tim opsnal yang dipimpin Aiptu Dedes mendapatkan informasi jika ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis Ganja di seputaran Hamadi.

Baca Juga :  Satu Pedagang Mainan juga Melapor Jadi Korban Pemerkosaan

   Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura. Setelah itu  MY dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan di rumahnya di Argapura.

  “Tak menunggu lama tim kembali turun dan mengamankan barang bukti lainnya,” beber Alamsyah. Tak hanya itu, disini MY  mengaku jika ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, sehingga saat itu juga langsung kami datangi dan ternyata betul,”  bebernya.

   Lima pelaku asal PNG itu saat digrebek tengah tertidur  dan dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas didalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, 2  plastik bening ukuran kecil dan 1 buah kantong plastik hitam beserta 1  unit handphone Samsung warna Hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Masih Bungkam Soal Asal Amunisi

   “Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” tutup Alamsyah. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya