Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Selesaikan Masalah Pedagang di Venue Dayung 

*Diberikan Tempat dan Harus Mau Menempati Pasar Baru Youtefa Kotaraja

JAYAPURA-Kepala Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin Ningkeula mengakui adanya persoalan pedagang dari Arso dan Koya  yang tidak mau berjualan di Pasar Baru Youtefa Kotaraja.

Hal ini disebabkan  adanya pedagang di Pasar Baru Youtefa Kotaraja tidak ingin tempat jualannya ditempati kendaraan atau barang dagangan dari para pedagang dari Arso dan Koya.

Ini merupakan dampak dari diterbitkannya lapak pedagang yang membangun tidak sesuai aturan, namun  kini masalah sudah diselesaikan Kepala Pasar Baru Youtefa Kotaraja.

  “Pedagang Arso dan Koya tidak ada tempat menaruh barang dan parkir mobil, akhirnya mereka parkir kendaraan dan dagangan di depan, namun pedagang di dalam pasar juga mengeluh tidak boleh parkir sembarangan, karena menghalangi pengunjung dan membuat macet, sehingga pedagang Arso dan Koya berinisiatif berjualan di lokasi venue dayung, sampai ada keputusan mereka ada tempat di pasar baru,” katanya, Selasa (20/12) kemarin.

Baca Juga :  Delapan Dokter Pemkot, Ikuti Pendidikan Spesialis

   Diakui, pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dan koordinasi ke pedagang Arso dan Koya supaya tetap berjualan di dalam Pasar Baru Youtefa Kotaraja. Kini  sudah dicarikan solusi oleh Kepala Disperindagkop dan Kepala Pasar, yakni para pedagang Arso dan Koya dikasih tempat yang telah disediakan dan pembagian tempat dilakukan dengan cara pengundian. Ini info yang di dapat dari kepala pasar.

  Sementara itu Kepala Pasar Baru Youtefa Kotaraja Nusriyati mengatakan, masalah pedagang dari Arso dan Koya yang beberapa waktu lalu berjualan di venue Dayung Pantai holtekamp kini sudah ditangani.

  Para pedagang dari Arso dan koya akan diberikan tempat namun harus mengikuti aturan Disperindagkop, dimana setiap pedagang diberikan kesempatan cabut undian untuk mendapatkan tempat jualan sesuai cabutan undian, jika sudah dapat tempat maka mau tidak mau harus ditempati dengan baik untuk berjualan dan tidak boleh pindah-pindah sedangkan kendaraan juga harus di parkir di terminal sehingga tidak menumpuk dan pedagang di dalam juga tidak komplain.

Baca Juga :  Perkara PHI Masuk Agenda Pembuktian

  Saat ini sudah dilakukan pengundian dimana pedagang sudah sepakat tidak berjualan lagi di venue dayung.(dil/tri)

*Diberikan Tempat dan Harus Mau Menempati Pasar Baru Youtefa Kotaraja

JAYAPURA-Kepala Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin Ningkeula mengakui adanya persoalan pedagang dari Arso dan Koya  yang tidak mau berjualan di Pasar Baru Youtefa Kotaraja.

Hal ini disebabkan  adanya pedagang di Pasar Baru Youtefa Kotaraja tidak ingin tempat jualannya ditempati kendaraan atau barang dagangan dari para pedagang dari Arso dan Koya.

Ini merupakan dampak dari diterbitkannya lapak pedagang yang membangun tidak sesuai aturan, namun  kini masalah sudah diselesaikan Kepala Pasar Baru Youtefa Kotaraja.

  “Pedagang Arso dan Koya tidak ada tempat menaruh barang dan parkir mobil, akhirnya mereka parkir kendaraan dan dagangan di depan, namun pedagang di dalam pasar juga mengeluh tidak boleh parkir sembarangan, karena menghalangi pengunjung dan membuat macet, sehingga pedagang Arso dan Koya berinisiatif berjualan di lokasi venue dayung, sampai ada keputusan mereka ada tempat di pasar baru,” katanya, Selasa (20/12) kemarin.

Baca Juga :  Pelayanan di Rumah Sakit  Tak Boleh Terganggu

   Diakui, pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dan koordinasi ke pedagang Arso dan Koya supaya tetap berjualan di dalam Pasar Baru Youtefa Kotaraja. Kini  sudah dicarikan solusi oleh Kepala Disperindagkop dan Kepala Pasar, yakni para pedagang Arso dan Koya dikasih tempat yang telah disediakan dan pembagian tempat dilakukan dengan cara pengundian. Ini info yang di dapat dari kepala pasar.

  Sementara itu Kepala Pasar Baru Youtefa Kotaraja Nusriyati mengatakan, masalah pedagang dari Arso dan Koya yang beberapa waktu lalu berjualan di venue Dayung Pantai holtekamp kini sudah ditangani.

  Para pedagang dari Arso dan koya akan diberikan tempat namun harus mengikuti aturan Disperindagkop, dimana setiap pedagang diberikan kesempatan cabut undian untuk mendapatkan tempat jualan sesuai cabutan undian, jika sudah dapat tempat maka mau tidak mau harus ditempati dengan baik untuk berjualan dan tidak boleh pindah-pindah sedangkan kendaraan juga harus di parkir di terminal sehingga tidak menumpuk dan pedagang di dalam juga tidak komplain.

Baca Juga :  Delapan Dokter Pemkot, Ikuti Pendidikan Spesialis

  Saat ini sudah dilakukan pengundian dimana pedagang sudah sepakat tidak berjualan lagi di venue dayung.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya