Friday, November 21, 2025
30.2 C
Jayapura

Otsus Dinilai Gagal, SOMAP Ajukan 7 Tuntutan

JAYAPURA – Dalam rangka memperingati hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang jatuh pada, Jumat 21 November 2025. Solidaritas Mahasiswa Papua (SOMAP) di Kota Jayapura mengelar aksi mimbar bebas di lingkaran Abepura, Rabu (19/11).

Koordinator Lapangan Umum Enes Y. Dapla mengatakan Undang undang otonomi khusus (UU Otsus) Papua mengatur tentang kewenangan khusus kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan hak-hak masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam UU Otsus nomor 21 tahun 2001.

“UU ini memberikan Papua status otonomi khusus yang mencakup kewenangan kepada rakyat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” kata Enes kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  DKP Papua Luncurkan Aplikasi Manis Zola

Selain dari pada itu, UU Otsus juga mengakui dan menghargai keberadaan masyarakat Papua sebagai subjek utama pembangunan di daerah. Di antara penggunaannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Kemudian juga mengatur pembentukan Peraturan daerah khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai pelaksanaan kewenangan otonomi khusus di Papua yang harus disahkan oleh DPR papua dan gubernur.

Ia menyoroti serta mempertanyakan perubahan UU Otsus Papua tahun 2021 yang mana di dalamnya terdapat tujuh (7) poin penting. Karena itu puluhan masa aksi mempertanyakan tujuh poin tersebut, apakah sudah terlaksana atau tidak.

JAYAPURA – Dalam rangka memperingati hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang jatuh pada, Jumat 21 November 2025. Solidaritas Mahasiswa Papua (SOMAP) di Kota Jayapura mengelar aksi mimbar bebas di lingkaran Abepura, Rabu (19/11).

Koordinator Lapangan Umum Enes Y. Dapla mengatakan Undang undang otonomi khusus (UU Otsus) Papua mengatur tentang kewenangan khusus kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan hak-hak masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam UU Otsus nomor 21 tahun 2001.

“UU ini memberikan Papua status otonomi khusus yang mencakup kewenangan kepada rakyat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” kata Enes kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Anak Buah Goliath Tabuni Dibekuk

Selain dari pada itu, UU Otsus juga mengakui dan menghargai keberadaan masyarakat Papua sebagai subjek utama pembangunan di daerah. Di antara penggunaannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Kemudian juga mengatur pembentukan Peraturan daerah khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai pelaksanaan kewenangan otonomi khusus di Papua yang harus disahkan oleh DPR papua dan gubernur.

Ia menyoroti serta mempertanyakan perubahan UU Otsus Papua tahun 2021 yang mana di dalamnya terdapat tujuh (7) poin penting. Karena itu puluhan masa aksi mempertanyakan tujuh poin tersebut, apakah sudah terlaksana atau tidak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/