Saturday, April 5, 2025
27.7 C
Jayapura

Pemkot Sudah Siapkan Rute Angkutan hingga Perbatasan

JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan izin trayek  untuk kendaraan angkutan umum rute daerah perbatasan Skouw, termasuk ke wilayah Koya Distrik Muara Tami.

  “Ke perbatasan sudah ada rutenya berdasarkan peraturan Walikota nomor 14 tahun 2022, tentang jaringan trayek di wilayah Kota Jayapura, termasuk di lokal Koya. Kode Trayeknya I, silakan para pelaku usaha yang berkecimpung di dunia transportasi untuk bisa melayani rute ke sana,” kata Justin Sitorus, Kamis (18/10).

   Untuk daerah perbatasan sejauh ini sudah dilayani oleh angkutan Damri Tetapi ada juga angkutan Star Wagon. Ada juga angkutan mobil Kijang dari Hamadi ke Skouw termasuk ke Koya.

Baca Juga :  Stok Bapok Aman, Masyarakat Jangan Panic Buying 

   “Pengawasan kita tetap dilakukan melalui bidang Dalops, tapi lebih fokus kepada pengawasan yang ada di dalam kota yang paling wajib untuk dilakukan pengawasan,” katanya.

   Sementara itu untuk memastikan setiap angkutan umum layak operasi, pihaknya sejauh ini terus melakukan pengawasan  melalui pengujian KIR. Ia mengakui sejauh ini sudah ada peraturan daerah secara khusus yang mengatur tentang masalah kelayakan angkutan umum di Kota Jayapura, tetapi sejauh ini pihaknya hanya menggunakan standar pengujian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu sendiri.

   “Kendaraan tersebut masih memenuhi standar, laik jalan dengan menggunakan alat ukur. Seperti alat ukur lampu alat ukur rem,  kalau lulus persyaratan teknis dan laik jalan maka dia masih layak beroperasi,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Tak Dipungut Retribusi, Izin Trayek Tetap Diurus

JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan izin trayek  untuk kendaraan angkutan umum rute daerah perbatasan Skouw, termasuk ke wilayah Koya Distrik Muara Tami.

  “Ke perbatasan sudah ada rutenya berdasarkan peraturan Walikota nomor 14 tahun 2022, tentang jaringan trayek di wilayah Kota Jayapura, termasuk di lokal Koya. Kode Trayeknya I, silakan para pelaku usaha yang berkecimpung di dunia transportasi untuk bisa melayani rute ke sana,” kata Justin Sitorus, Kamis (18/10).

   Untuk daerah perbatasan sejauh ini sudah dilayani oleh angkutan Damri Tetapi ada juga angkutan Star Wagon. Ada juga angkutan mobil Kijang dari Hamadi ke Skouw termasuk ke Koya.

Baca Juga :  SMA Katada Gelar PSB Online, SMAN 3 Launching e-Learning

   “Pengawasan kita tetap dilakukan melalui bidang Dalops, tapi lebih fokus kepada pengawasan yang ada di dalam kota yang paling wajib untuk dilakukan pengawasan,” katanya.

   Sementara itu untuk memastikan setiap angkutan umum layak operasi, pihaknya sejauh ini terus melakukan pengawasan  melalui pengujian KIR. Ia mengakui sejauh ini sudah ada peraturan daerah secara khusus yang mengatur tentang masalah kelayakan angkutan umum di Kota Jayapura, tetapi sejauh ini pihaknya hanya menggunakan standar pengujian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu sendiri.

   “Kendaraan tersebut masih memenuhi standar, laik jalan dengan menggunakan alat ukur. Seperti alat ukur lampu alat ukur rem,  kalau lulus persyaratan teknis dan laik jalan maka dia masih layak beroperasi,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Aset PRP Terancam Dieksekusi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya