Saturday, September 21, 2024
28.7 C
Jayapura

Server Gangguan, Program E-TLE Belum Optimal

   Kombes Abrianto mengaku bahwa, manfaat penerapan E-TLE sangat luar biasa, dimana E-TLE ini tidak ada negosiasi antara para pelanggar dan petugas, kemudian tidak mengenal waktu dan tidak pandang bulu siapa yang melanggar tetap ditilang.

   “Kegunaannya sangat luar biasa, pertama tidak melakukan negosiasi antara petugas dan pelangar, kemudian tidak mengenal waktu kapan saja, jam tiga pagi lagi mabuk melanggar ditangkap E-TLE dan dia tidak mengenal siapa yang ia tangkap, mau Penjabat, masyarakat jika tertangkap E-TLE kita kirim surat,” terangnya.

  Seperti diketahui, Tilang elektronik atau E Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah. Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

Baca Juga :  Kini, Sidang dan Admintrasi di PN Jayapura Secara Elektronik

  Kombes Abrianto berharap, jika nanti ada penambahan maka akan dipasang di beberapa titik seperti, di depan Polresta Jayapura kota, dan paling banyak di daerah Abepura. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Kombes Abrianto mengaku bahwa, manfaat penerapan E-TLE sangat luar biasa, dimana E-TLE ini tidak ada negosiasi antara para pelanggar dan petugas, kemudian tidak mengenal waktu dan tidak pandang bulu siapa yang melanggar tetap ditilang.

   “Kegunaannya sangat luar biasa, pertama tidak melakukan negosiasi antara petugas dan pelangar, kemudian tidak mengenal waktu kapan saja, jam tiga pagi lagi mabuk melanggar ditangkap E-TLE dan dia tidak mengenal siapa yang ia tangkap, mau Penjabat, masyarakat jika tertangkap E-TLE kita kirim surat,” terangnya.

  Seperti diketahui, Tilang elektronik atau E Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah. Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

Baca Juga :  Gubernur Ditangkap, Roda Pemerintahan di Papua Berjalan Normal.

  Kombes Abrianto berharap, jika nanti ada penambahan maka akan dipasang di beberapa titik seperti, di depan Polresta Jayapura kota, dan paling banyak di daerah Abepura. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya