Menurutnya, tarik ulur terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum tersebut bisa jadi didalangi oleh penyelenggara sendiri . Baik aparatur pemerintah maupun pihak yang terlibat langsung dalam Komisi Pemilihan Umum.
“Misalnya surat suara dorang lambat antar ke tempat pemungutan, saksinya tidak ada, hilang di mana. Kemudian nama-nama yang ditempel juga salah, itu kan masalah,” ujarnya.
Untuk itu, dia juga meminta peran serta dari RT RW pemerintah Lurah dan distrik untuk memastikan nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai DPT pemilihan kepala daerah 2024 ini harus betul-betul sesuai dan orangnya benar-benar ada. Jika terjadi, pengurus RT RW maupun aparatur Pemerintah bisa menyampaikan ini kepada pihak KPU untuk bisa dilakukan perbaikan ulang data pemilih.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos