Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Lapak PKL di Pasar Youtefa Lama Segera “Digusur”

JAYAPURA-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, sudah menjadwalkan penertiban seluruh bangunan ilegal milik PKL yang terdapat di jalan masuk Pasar Youtefa lama. Saat ini, pemerintah sedang menyurati semua PKL tersebut secara bertahap, sebagai bentuk sosialisasi agar mereka bisa berjualan di dalam bangunan yang tersedia di dalam Pasar Youtefa lama tersebut.

  “Itu kami rencanakan penertibannya bulan depan, sekarang surat-suratnya sudah mulai kami kirimkan ke PKL. Sesuai SOP kami, setiap pedagang itu harus kami surati minimal tiga kali sebelum kami kirim surat pemberitahuan eksekusi.  Semua bangunan  di depan jalan masuk pasar,” kata Robert L. Awi, Rabu (20/9).

   Menurutnya dari sisi ketersediaan tempat jualan di dalam pasar, sebenarnya masih mencukupi untuk menampung para pedagang.  Hanya saja, para PKL ini memanfaatkan kesempatan dan situasi sehingga tidak menghiraukan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Tahun Politik Permintaan Kendaraan Meningkat

   Akibatnya para pedagang yang ada di dalam pasar justru terkena dampak, karena banyak pembeli yang tidak masuk di dalam pasar.  Sementara para pedagang yang di luar itu tidak dikenakan retribusi karena dianggap ilegal.

  “Tempat jualan mereka sudah disediakan di dalam tetapi mereka saja yang kepala batu. Awal tahun sudah kami lakukan penertiban dan mereka sudah menyatakan tidak lagi berjualan di situ.  Ternyata kembali, berikut ini sudah tidak ada ampun lagi sampai dengan akar-akarnya kami cabut,  bangunan dan segala macam yang ada di situ kami robohkan,” tegasnya.

   Dia menegaskan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dari pemerintah mengingat akses jalan ke dalam pasar itu seringkali macet,  terutama di pagi hari dan sore hari.  Ini sangat berdampak bagi para pengguna jalan dan juga para pedagang yang ada di dalam pasar.

Baca Juga :  Inflasi Turun, Ini Kata Penjabat Wali Kota Jayapura

  “Mereka sekarang mengganggu kenyamanan pedagang kami yang di dalam dan juga pembeli kami sehingga kami harus babat itu,” ujarnya.

   Selain diterbitkan para pedagang ini juga akan didata dan selanjutnya mereka akan dipantau apabila masih melakukan hal yang sama atau melanggar aturan maka mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, artinya mereka tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktivitas jual beli di pasar-pasar  milik Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi jatuhnya bulan depan kami sudah eksekusi,” pungkasnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, sudah menjadwalkan penertiban seluruh bangunan ilegal milik PKL yang terdapat di jalan masuk Pasar Youtefa lama. Saat ini, pemerintah sedang menyurati semua PKL tersebut secara bertahap, sebagai bentuk sosialisasi agar mereka bisa berjualan di dalam bangunan yang tersedia di dalam Pasar Youtefa lama tersebut.

  “Itu kami rencanakan penertibannya bulan depan, sekarang surat-suratnya sudah mulai kami kirimkan ke PKL. Sesuai SOP kami, setiap pedagang itu harus kami surati minimal tiga kali sebelum kami kirim surat pemberitahuan eksekusi.  Semua bangunan  di depan jalan masuk pasar,” kata Robert L. Awi, Rabu (20/9).

   Menurutnya dari sisi ketersediaan tempat jualan di dalam pasar, sebenarnya masih mencukupi untuk menampung para pedagang.  Hanya saja, para PKL ini memanfaatkan kesempatan dan situasi sehingga tidak menghiraukan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Banyak Zebra Cross Justru Rawan Bagi Pejalan Kaki

   Akibatnya para pedagang yang ada di dalam pasar justru terkena dampak, karena banyak pembeli yang tidak masuk di dalam pasar.  Sementara para pedagang yang di luar itu tidak dikenakan retribusi karena dianggap ilegal.

  “Tempat jualan mereka sudah disediakan di dalam tetapi mereka saja yang kepala batu. Awal tahun sudah kami lakukan penertiban dan mereka sudah menyatakan tidak lagi berjualan di situ.  Ternyata kembali, berikut ini sudah tidak ada ampun lagi sampai dengan akar-akarnya kami cabut,  bangunan dan segala macam yang ada di situ kami robohkan,” tegasnya.

   Dia menegaskan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dari pemerintah mengingat akses jalan ke dalam pasar itu seringkali macet,  terutama di pagi hari dan sore hari.  Ini sangat berdampak bagi para pengguna jalan dan juga para pedagang yang ada di dalam pasar.

Baca Juga :  Inflasi Turun, Ini Kata Penjabat Wali Kota Jayapura

  “Mereka sekarang mengganggu kenyamanan pedagang kami yang di dalam dan juga pembeli kami sehingga kami harus babat itu,” ujarnya.

   Selain diterbitkan para pedagang ini juga akan didata dan selanjutnya mereka akan dipantau apabila masih melakukan hal yang sama atau melanggar aturan maka mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, artinya mereka tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktivitas jual beli di pasar-pasar  milik Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi jatuhnya bulan depan kami sudah eksekusi,” pungkasnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya