Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Spesialis Curanmor Ditangkap

JAYAPURA- Satu pelaku spesialis Curanmor dengan inisial AM (17) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura tanpa perlawanan. Remaja 17 tahun itu diamankan Polisi lantaran melakukan pencurian bermotor. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, pelaku  diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/341/IV/2019/ Papua/Resta Jpr Kota tanggal 22 April 2019 tentang pencurian yang dilaporkan korban Sutiyo (50) 

“Pelaku ditangkap di depan SGO Kloofkamp Distrik Jayapura Utara oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Aipda Ade Serosero tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi, Minggu (20/9)

 Remaja 17 tahun tersebut lanjut Kasat Reskrim telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya AM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  319 Narapidana Terima Remisi

Ia menuturkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dimana AM melakukan pencurian motor milik korban yang terparkir kompleks Masjid Nurul Hidayah Kloofkamp dan selanjutkan di jual ke salah satu warga di seputaran Dok VIII seharga dua juta rupiah.  “Barang bukti tersebut masih dalam pencarian oleh tim dan sudah mengantongi identitas pembeli motor,” pungkasnya. (fia/wen) 

JAYAPURA- Satu pelaku spesialis Curanmor dengan inisial AM (17) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura tanpa perlawanan. Remaja 17 tahun itu diamankan Polisi lantaran melakukan pencurian bermotor. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, pelaku  diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/341/IV/2019/ Papua/Resta Jpr Kota tanggal 22 April 2019 tentang pencurian yang dilaporkan korban Sutiyo (50) 

“Pelaku ditangkap di depan SGO Kloofkamp Distrik Jayapura Utara oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Aipda Ade Serosero tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi, Minggu (20/9)

 Remaja 17 tahun tersebut lanjut Kasat Reskrim telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya AM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  Hari Ini Satgas Covid-19 Gelar Rapat Evaluasi

Ia menuturkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dimana AM melakukan pencurian motor milik korban yang terparkir kompleks Masjid Nurul Hidayah Kloofkamp dan selanjutkan di jual ke salah satu warga di seputaran Dok VIII seharga dua juta rupiah.  “Barang bukti tersebut masih dalam pencarian oleh tim dan sudah mengantongi identitas pembeli motor,” pungkasnya. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya