Pdt. Klemens juga mengajak masyarakat untuk menjauhkan politik identitas dalam proses pemilu, serta menghindari kampanye yang mengadu domba atas dasar perbedaan agama., Pdt. Klemens juga berpesan kepada tim sukses masing-masing kandidat untuk menghindari praktik-praktik politik kotor seperti “serangan fajar” atau politik uang.
“Hindari praktik tidak sehat yang bisa merusak moral demokrasi. Dampaknya akan jangka panjang, bahkan bisa membebani kepemimpinan ke depan,” katanya.
Terkait dengan ceramah di tempat ibadah ini, Kementerian Agama RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan bagi penceramah agama dan pengelola rumah ibadah dalam menyelenggarakan ceramah yang edukatif, moderat, dan bermanfaat bagi masyarakat. (tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos