Wednesday, May 21, 2025
24.7 C
Jayapura

Wali Kota: Jangan “Sekolahkan” Sertifikat Tanah Adat!

JAYAPURA – Masyarakat Kampung Skouw Sae meminta dukungan Pemkot Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo untuk membantu dalam proses  menerbitkan sertifikat semua tanah khususnya lahan pekarangan warga.

  Menanggapi aspirasi warga dalam Turkam tersebut, Abisai Rollo menjelaskan bahwa pihak Pemkot siap mengakomodir apa yang diusulkan oleh warga lewat Badan Pertanahan Kota Jayapura.

  “Untuk menerbitkan Sertifikat Tanah pekarangan warga, kami akan tindaklanjuti bersama Badan Pertanahan,” ujar Abisai Rollo kepada Cenderawasih Pos usai kegiatan yang berlangsung di Kampung Skouw Sae, Senin (19/5).

  Hanya saja masyarakat diminta agar ada kesepakatan bersama yang melibatkan semua kepala suku dan Ondoafi di Kampung Skouw Sae. “Pastikan semua sepakat, nanti kita arahkan Badan Pertanahan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPKAD: Aset Tercatat Atas Nama Pemprov, Bukan Atas Nama OPD

  Abisai Rollo juga berharap, setelah semua tanah dilengkapi sertifikatnya tidak boleh ada yang “disekolahkan” atau digadaikan  ke pihak Bank. “Dalam penertiban sertifikat ini nanti, akan ada keterangan khusus agar tanah yang sudah bersertifikat ini tidak bisa digadai ke Bank, hal ini mencegah agar tanah adat di kampung-kampung tidak hilang, karena tidak sanggupnya warga membayar beban Bank,” tuturnya.

JAYAPURA – Masyarakat Kampung Skouw Sae meminta dukungan Pemkot Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo untuk membantu dalam proses  menerbitkan sertifikat semua tanah khususnya lahan pekarangan warga.

  Menanggapi aspirasi warga dalam Turkam tersebut, Abisai Rollo menjelaskan bahwa pihak Pemkot siap mengakomodir apa yang diusulkan oleh warga lewat Badan Pertanahan Kota Jayapura.

  “Untuk menerbitkan Sertifikat Tanah pekarangan warga, kami akan tindaklanjuti bersama Badan Pertanahan,” ujar Abisai Rollo kepada Cenderawasih Pos usai kegiatan yang berlangsung di Kampung Skouw Sae, Senin (19/5).

  Hanya saja masyarakat diminta agar ada kesepakatan bersama yang melibatkan semua kepala suku dan Ondoafi di Kampung Skouw Sae. “Pastikan semua sepakat, nanti kita arahkan Badan Pertanahan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahun ini, Jalan Pasar Youtefa Dipastikan Diperbaiki

  Abisai Rollo juga berharap, setelah semua tanah dilengkapi sertifikatnya tidak boleh ada yang “disekolahkan” atau digadaikan  ke pihak Bank. “Dalam penertiban sertifikat ini nanti, akan ada keterangan khusus agar tanah yang sudah bersertifikat ini tidak bisa digadai ke Bank, hal ini mencegah agar tanah adat di kampung-kampung tidak hilang, karena tidak sanggupnya warga membayar beban Bank,” tuturnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya