Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Komisi Yudisial Hadir di Papua Kawal Kinerja Hakim

JAYAPURA – Komisi Yudisial Provinsi Papua hadir di Papua untuk mengawal tugas dan fungsi Hakim dalam memimpin jalannya persidangan yang sesuai dengan kode etik. Hal ini dikatakan, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Dr Methodius Kossay SH,. M.Hum pada Diskusi Publik menemukan Fakta Persidangan, Proses Persidangan, Penegakan Kode Etik, Pedoman Hakim Dalam Pemeriksaan dan Putusan Perkara Tindakan Pidana Makar bersama mahasiswa Uncen di Kantor Sekretariat Kabesma Universitas Cenderawasih,  Waena, Perumnas III, Kamis, (20/4)

  Kegiatan yang digelar melibatkan LBH Papua dan mahasiswa tersebut membahas terkait sejumlah kasus Sidang Kriminalisasi Pasal Makar terhadap Victor Yeimo, Ambros Fransisku Elopere, Devio Tekege, dan Yosep Ernesta Matuan.

Selain itu, juga meminta aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi yang menjadi semangat UUD 1945 dengan membuka ruang diskusi dan saling tanya jawab.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, Kali Kampwolker Dipadati Warga

  “Kami sebagai lembaga negara Komisi Yudisial tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanah konstitusi Kami tetap melakukan pemantauan dalam setiap persidangan itu pun datang dari dua hal yaitu dari laporan masyarakat dan inisiatif Komisi Yudisial,” katanya.

  Kossay mengatakan bahwa tugas pokok dari Komisi Yudisial adalah menjaga kode etik Hakim sehingga ketika masyarakat melihat ada indikasi-indikasi serta masyarakat menilai dalam persidangan ada pelanggaran kode etik maka masyarakat bisa saja melapor kepada Komisi Yudisial.

“Jika melihat adanya indikasi-indikasi serta laporan masyarakat soal ketidak profesional Hakim yang melanggar kode etik di dalam persidangan, maka masyarakat bisa melapor kepada kami dan selanjutnya kami akan Menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan teguran sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Dishub Kota Dibantu Kendaraan Uji Keliling

  Dia juga mengatakan bahwa  dalam diskusi itu pihaknya menjelaskan kehadiran Komisi Yudisial  guna memberikan sosialisasi tentang kinerja daripada Komisi Yudisial serta menampung aspirasi masyarakat terkait kinerja Hakim.

  “Komisi yudisial yang baru hadir 4 bulan ini, banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga dengan momen seperti ini dapat kami sosialisasikan, sehingga mereka dapat mengetahui bahwa adanya Komisi Yudisial dan ketika mahasiswa dan masyarakat bisa bersama-sama Komisi Yudisial mengawasi Hakim dalam persidangan sesui UU yang ada,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA – Komisi Yudisial Provinsi Papua hadir di Papua untuk mengawal tugas dan fungsi Hakim dalam memimpin jalannya persidangan yang sesuai dengan kode etik. Hal ini dikatakan, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Dr Methodius Kossay SH,. M.Hum pada Diskusi Publik menemukan Fakta Persidangan, Proses Persidangan, Penegakan Kode Etik, Pedoman Hakim Dalam Pemeriksaan dan Putusan Perkara Tindakan Pidana Makar bersama mahasiswa Uncen di Kantor Sekretariat Kabesma Universitas Cenderawasih,  Waena, Perumnas III, Kamis, (20/4)

  Kegiatan yang digelar melibatkan LBH Papua dan mahasiswa tersebut membahas terkait sejumlah kasus Sidang Kriminalisasi Pasal Makar terhadap Victor Yeimo, Ambros Fransisku Elopere, Devio Tekege, dan Yosep Ernesta Matuan.

Selain itu, juga meminta aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi yang menjadi semangat UUD 1945 dengan membuka ruang diskusi dan saling tanya jawab.

Baca Juga :  Realisasi PAD Pemkot Over Target Rp 42 M Lebih

  “Kami sebagai lembaga negara Komisi Yudisial tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanah konstitusi Kami tetap melakukan pemantauan dalam setiap persidangan itu pun datang dari dua hal yaitu dari laporan masyarakat dan inisiatif Komisi Yudisial,” katanya.

  Kossay mengatakan bahwa tugas pokok dari Komisi Yudisial adalah menjaga kode etik Hakim sehingga ketika masyarakat melihat ada indikasi-indikasi serta masyarakat menilai dalam persidangan ada pelanggaran kode etik maka masyarakat bisa saja melapor kepada Komisi Yudisial.

“Jika melihat adanya indikasi-indikasi serta laporan masyarakat soal ketidak profesional Hakim yang melanggar kode etik di dalam persidangan, maka masyarakat bisa melapor kepada kami dan selanjutnya kami akan Menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan teguran sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Jika Difungsikan, Berpotensi Timbulkan Kemacetan

  Dia juga mengatakan bahwa  dalam diskusi itu pihaknya menjelaskan kehadiran Komisi Yudisial  guna memberikan sosialisasi tentang kinerja daripada Komisi Yudisial serta menampung aspirasi masyarakat terkait kinerja Hakim.

  “Komisi yudisial yang baru hadir 4 bulan ini, banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga dengan momen seperti ini dapat kami sosialisasikan, sehingga mereka dapat mengetahui bahwa adanya Komisi Yudisial dan ketika mahasiswa dan masyarakat bisa bersama-sama Komisi Yudisial mengawasi Hakim dalam persidangan sesui UU yang ada,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya