Tuesday, December 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Nekat Bongkar Plafon, Pencuri Berhasil Tertangkap

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial LG (23) nampaknya bakal menyesali perbuatannya setelah  tertangkap tangan melakukan pencurian sejumlah barang di Kantor Perbakin di Jl Baru Pasar Youtefa pada Jumat (18/3) sore.

   Pemuda yang berdomisili di Arso, Kabupaten Keerom tertangkap tangan saat melakukan aksinya. Dari tangan pelaku LG  polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit TV, satu unit mesin gurinda listrik, satu unit bor listrik dan satu speaker aktif.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH menjelaskan bahwa pelaku LG ditangkap saat melakukan aksinya di Kantor Perbakin Provinsi Papua oleh penjaga kantor dan barang bukti ketika itu sudah dalam penguasaan pelaku.

Baca Juga :  Tak Terima Ditanya Mas Kawin, Malah Aniaya Istri

  “Jadi pelaku ini langsung diamankan oleh penjaga kantor itu sendiri dan setelah diamankan saksi langsung menghubungi Polsek Abepura untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Lintong.

  Lebih lanjut kata Kapolsek, kini pelaku LG beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abepura dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura.  Dari hasil penyidikan yang dilakukan, LG dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  Sedangkan untuk  kronologisnya dikatakan LG masuk melalui ventilasi jendela  kemudian membongkar plafon kontor. Meski sudah berhasil mendapatkan barang – barang namun LG ketiban sial karena aksinya ini diketahui penjaga kantor dan langsung menangkap LG.  (ade/tri)

Baca Juga :  Memanas, Teror KKB di Puncak Berlanjut

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial LG (23) nampaknya bakal menyesali perbuatannya setelah  tertangkap tangan melakukan pencurian sejumlah barang di Kantor Perbakin di Jl Baru Pasar Youtefa pada Jumat (18/3) sore.

   Pemuda yang berdomisili di Arso, Kabupaten Keerom tertangkap tangan saat melakukan aksinya. Dari tangan pelaku LG  polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit TV, satu unit mesin gurinda listrik, satu unit bor listrik dan satu speaker aktif.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH menjelaskan bahwa pelaku LG ditangkap saat melakukan aksinya di Kantor Perbakin Provinsi Papua oleh penjaga kantor dan barang bukti ketika itu sudah dalam penguasaan pelaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Gelar Pelatihan dan Musabaqah Baca Kitab dan Karya Tulis Ilmiah

  “Jadi pelaku ini langsung diamankan oleh penjaga kantor itu sendiri dan setelah diamankan saksi langsung menghubungi Polsek Abepura untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Lintong.

  Lebih lanjut kata Kapolsek, kini pelaku LG beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abepura dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura.  Dari hasil penyidikan yang dilakukan, LG dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  Sedangkan untuk  kronologisnya dikatakan LG masuk melalui ventilasi jendela  kemudian membongkar plafon kontor. Meski sudah berhasil mendapatkan barang – barang namun LG ketiban sial karena aksinya ini diketahui penjaga kantor dan langsung menangkap LG.  (ade/tri)

Baca Juga :  Penempatan Pejabat Harus Sesuai Kompetensi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya