Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Enam Terdakwa Divonis Enam Bulan Penjara

Dua terdakwa, berdiri sebelum mendengar putusan dari Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 di Kota Jayapura kembali lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2). Sidang ini dipimpin langsung oleh Alexander Jacob Tetelepta, S.H, Roberto Naibaho, S.H, dan Korneles Waroi, S.H dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim (MH).

 Dalam sidang ini, enam orang terdakwa yang diputus perkaranya, masing-masing Yan Peter Suramaja (Pasal UU Darurat), Dolfin (Pasal 160 KUHP), Vinsen Dogopia (Pasal 170 KUHP), Jorgen Aipui (Pasal 365 KUHP), Valerio Yaas (Pasal 365 KUHP), dan Peter Meraudje (Pasal 365 KUHP).

 Dalam surat putuan yang dibacakan oleh Majelis Hakim (MH) memutuskan enam orang terdakwa ini terbukti bersalah dan diputus atau divonis enam (6) bulan penjara dipotong masa tahanan.

 Menanggapi putusan dari Majelis Hakim (MH), Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Frederika Korain, S.H mengatakan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang rata-rata bervariasi 7 bulan penjara, 8 bulan penjara, teryata hari ini (kemarin-red) Majelis Hakim (MH) memvonis 6 bulan penjara bagi enam orang terdakwa.

Baca Juga :  Penyerahan DPA Ditargetkan Minggu ini

 “Dengan vonis ini, maka mereka (para terdakwa) ini tinggal beberapa hari saja akan bebas, tetapi kita akan pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga untuk mengajukan banding,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2).

 Korain mengatakan, dari para terdakwa ini memang ada beberapa yang masih ditahan di Rutan Mapolda Papua, tetapi nanti akan dibebaskan pada tanggal 28 Februari 2020 dan ada yang besok  sudah keluar dari tahanan. “Mereka bebas ini bervariasi, karena nanti akan disesuaikan dengan waktu penahanan mereka selama berada di Rutan Mapolda Papua,” ucapnya.

 Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Relika Tambunan, S.H mengatakan, putusan Majelis Hakim (MH) ini memang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sebab beberapa terdakwa yang divonis ini sebenarnya tidak terbukti melakukan kesalahan, seperti misalnya kasus membawa alat tajam yang dikenakan UU Darurat sebenarnya tidak terbukti, begitupun kasus pengasutan tidak terbukti, dan hampir semua kasus yang ditangani ini memang tidak terbukti para terdakwa ini bersalah.

Baca Juga :  Wali Kota Geram, Kesadaran Masyarakat Mulai Berkurang

 “Memang dari kasus ini kalau kita lihat sendiri tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menjerat mereka dan memang mereka tidak terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,” ujarnya.

 Selaku Penasehat Hukum (PH), Tambunan dan Korain berharap Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura kedepan musti menegakan hukum, sehingga jika menghukum atau memvonis terdakwa, maka harus dilihat yang benar-benar bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan berlangsung.  (bet/wen)

Dua terdakwa, berdiri sebelum mendengar putusan dari Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 di Kota Jayapura kembali lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2). Sidang ini dipimpin langsung oleh Alexander Jacob Tetelepta, S.H, Roberto Naibaho, S.H, dan Korneles Waroi, S.H dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim (MH).

 Dalam sidang ini, enam orang terdakwa yang diputus perkaranya, masing-masing Yan Peter Suramaja (Pasal UU Darurat), Dolfin (Pasal 160 KUHP), Vinsen Dogopia (Pasal 170 KUHP), Jorgen Aipui (Pasal 365 KUHP), Valerio Yaas (Pasal 365 KUHP), dan Peter Meraudje (Pasal 365 KUHP).

 Dalam surat putuan yang dibacakan oleh Majelis Hakim (MH) memutuskan enam orang terdakwa ini terbukti bersalah dan diputus atau divonis enam (6) bulan penjara dipotong masa tahanan.

 Menanggapi putusan dari Majelis Hakim (MH), Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Frederika Korain, S.H mengatakan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang rata-rata bervariasi 7 bulan penjara, 8 bulan penjara, teryata hari ini (kemarin-red) Majelis Hakim (MH) memvonis 6 bulan penjara bagi enam orang terdakwa.

Baca Juga :  Pantai Pasir 3 Holtekamp Jadi Destinasi Wisata Baru

 “Dengan vonis ini, maka mereka (para terdakwa) ini tinggal beberapa hari saja akan bebas, tetapi kita akan pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga untuk mengajukan banding,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2).

 Korain mengatakan, dari para terdakwa ini memang ada beberapa yang masih ditahan di Rutan Mapolda Papua, tetapi nanti akan dibebaskan pada tanggal 28 Februari 2020 dan ada yang besok  sudah keluar dari tahanan. “Mereka bebas ini bervariasi, karena nanti akan disesuaikan dengan waktu penahanan mereka selama berada di Rutan Mapolda Papua,” ucapnya.

 Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Relika Tambunan, S.H mengatakan, putusan Majelis Hakim (MH) ini memang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sebab beberapa terdakwa yang divonis ini sebenarnya tidak terbukti melakukan kesalahan, seperti misalnya kasus membawa alat tajam yang dikenakan UU Darurat sebenarnya tidak terbukti, begitupun kasus pengasutan tidak terbukti, dan hampir semua kasus yang ditangani ini memang tidak terbukti para terdakwa ini bersalah.

Baca Juga :  Besok Numbay Creative Festival Digelar

 “Memang dari kasus ini kalau kita lihat sendiri tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menjerat mereka dan memang mereka tidak terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,” ujarnya.

 Selaku Penasehat Hukum (PH), Tambunan dan Korain berharap Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura kedepan musti menegakan hukum, sehingga jika menghukum atau memvonis terdakwa, maka harus dilihat yang benar-benar bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan berlangsung.  (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya