Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Spesiali Jambret di Japsel Ditangkap

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (20/1)  kemarin. ( foto: Humas Polresta)

Polisi: Aksi Pelaku Tak Sendirian, Saat ini Masih Dalam Pengejaran 

JAYAPURA- Guna menekan kasus tindak pidana kriminalista di wilayah Kota Jayapura, Tim Charlie memburu para pelaku kejahatan, alhasilnya satu pelaku jambret atau Curas berhasil ditangkap di seputaran Ardipura, Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (19/1) malam. 

 Pelaku jambret dengan inisial AKR (27) warga Ardipura itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/725/XII/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tentang pencurian dengan kekerasan (Curas/jambret) yang dilaporkan korban Umhy (25) pada tanggal 30 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menerangkan,  pelaku merupakan jambret yang sering beroperasi di wilayah Distrik Jayapura selatan.  “Pelaku ditangkap  depan toko Metro Ardipura, pelaku sempat melarikan diri namun tim dengan sigap berhasil menangkap pelaku beserta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ” terangnya.

Baca Juga :  Jangan lagi Ada Pegangkatan Anak Adat

 Dikatakan, pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji  Mapolsek Jayapura Selatan lantaran korban melaporakan kejadian tersebut disana. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. 

 “Pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang saat ini dalam pengejaran oleh Tim Charli,” terangnya.

Lanjutnya, kejadian itu terjadi pada 30 Desember lalu. Dimana korban saat itu sedang dibonceng bersama rekannya menggunakan motor dari arah entrop menuju ke kantornya di wilayah Jayapura. 

Sesampainya di jalan raya depan kantor Gerindra Bucend II Ardipura, tiba-tiba ada kendaraan lain yang digunakan pelaku ARK bersama rekannya langsung menarik tas korban dari arah sebelah kiri selanjutnya pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  PAN Siapkan Agenda Jalan Sehat dan Lomba Berhadiah

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone merk samsung dan Oppo serta uang Rp 400 ribu rupiah. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Selatan,” pungkasnya. (fia/wen)

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (20/1)  kemarin. ( foto: Humas Polresta)

Polisi: Aksi Pelaku Tak Sendirian, Saat ini Masih Dalam Pengejaran 

JAYAPURA- Guna menekan kasus tindak pidana kriminalista di wilayah Kota Jayapura, Tim Charlie memburu para pelaku kejahatan, alhasilnya satu pelaku jambret atau Curas berhasil ditangkap di seputaran Ardipura, Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (19/1) malam. 

 Pelaku jambret dengan inisial AKR (27) warga Ardipura itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/725/XII/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tentang pencurian dengan kekerasan (Curas/jambret) yang dilaporkan korban Umhy (25) pada tanggal 30 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menerangkan,  pelaku merupakan jambret yang sering beroperasi di wilayah Distrik Jayapura selatan.  “Pelaku ditangkap  depan toko Metro Ardipura, pelaku sempat melarikan diri namun tim dengan sigap berhasil menangkap pelaku beserta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ” terangnya.

Baca Juga :  Pemuda haru Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah

 Dikatakan, pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji  Mapolsek Jayapura Selatan lantaran korban melaporakan kejadian tersebut disana. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. 

 “Pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang saat ini dalam pengejaran oleh Tim Charli,” terangnya.

Lanjutnya, kejadian itu terjadi pada 30 Desember lalu. Dimana korban saat itu sedang dibonceng bersama rekannya menggunakan motor dari arah entrop menuju ke kantornya di wilayah Jayapura. 

Sesampainya di jalan raya depan kantor Gerindra Bucend II Ardipura, tiba-tiba ada kendaraan lain yang digunakan pelaku ARK bersama rekannya langsung menarik tas korban dari arah sebelah kiri selanjutnya pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  SMPN 1 Jayapura Raih Juara 1  PWBN Tingkat SMP se-Papua

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone merk samsung dan Oppo serta uang Rp 400 ribu rupiah. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Selatan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya