JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja akan membentuk satu posko induk pengawasan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja di setiap perusahaan di Kota Jayapura.
 “Nanti akan ada posko induk pengawasan THR yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, karena pengawas Ketenagakerjaan ada di provinsi sekarang,” kata Enos Naa, Jumat (17/11).
Dia menjelaskan Posko pengawasan THR ini dibangun untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaannya terutama terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya tersebut.
 “Ini sudah yang ketiga dibangun posko induk untuk pengaduan-pengaduan yang terkait dengan THR dari pekerja,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban itu, pemerintah juga telah mewajibkan aturan Wajib Lapor bagi perusahaan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerja. Saat ini, kebijakan Wajib Lapor itu sudah dilakukan secara online oleh masing-masing perusahaan kepada pemerintah.
“Sehingga kita bisa mengecek dari website Wajib Lapor itu. Sementara itu untuk pengawasan terhadap pembayaran gaji atau upah karyawan, itu dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan pengawas Ketenagakerjaan dari provinsi. Kadang kita tidak temukan dalam monitoring, tetapi biasanya itu, ketika di-PHK itu dia terbuka langsung. Selama ini, THR-nya dibayar tetapi tidak dibayar sesuai dengan gaji yang diterima. Kadang juga dikasih bonus tapi dipotong,”jelasnya. (roy/tri).
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos