Tuesday, March 10, 2026
28 C
Jayapura

Siap Bentuk Posko Induk Untuk Pengawasan  THR

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja akan membentuk satu posko induk pengawasan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja di setiap perusahaan di Kota Jayapura.

 “Nanti akan ada posko induk pengawasan THR yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, karena pengawas Ketenagakerjaan ada di provinsi sekarang,” kata Enos Naa, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan Posko pengawasan THR ini dibangun untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaannya terutama terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya tersebut.

 “Ini sudah yang ketiga dibangun posko induk untuk pengaduan-pengaduan yang terkait dengan THR dari pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkena Uap Air Laut, Atap Seng Gampang Berkarat

Dia mengatakan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban itu, pemerintah juga telah mewajibkan aturan Wajib Lapor bagi perusahaan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerja.  Saat ini, kebijakan Wajib Lapor itu sudah dilakukan secara online oleh masing-masing perusahaan kepada pemerintah.

“Sehingga kita bisa mengecek dari website Wajib Lapor itu.  Sementara itu untuk pengawasan terhadap pembayaran gaji atau upah karyawan,  itu dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan pengawas  Ketenagakerjaan dari provinsi. Kadang kita tidak temukan dalam monitoring, tetapi biasanya itu,  ketika di-PHK itu dia terbuka langsung.  Selama ini, THR-nya dibayar tetapi tidak dibayar sesuai dengan gaji yang diterima.  Kadang juga dikasih bonus tapi dipotong,”jelasnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Tak Perlu ke Bali, Kini Umat Hindu Bisa Lakukan Ritual Ngaben 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja akan membentuk satu posko induk pengawasan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja di setiap perusahaan di Kota Jayapura.

 “Nanti akan ada posko induk pengawasan THR yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, karena pengawas Ketenagakerjaan ada di provinsi sekarang,” kata Enos Naa, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan Posko pengawasan THR ini dibangun untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaannya terutama terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya tersebut.

 “Ini sudah yang ketiga dibangun posko induk untuk pengaduan-pengaduan yang terkait dengan THR dari pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  239 Orang Calon Praja IPDN Jalani Tes Psikologi

Dia mengatakan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban itu, pemerintah juga telah mewajibkan aturan Wajib Lapor bagi perusahaan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerja.  Saat ini, kebijakan Wajib Lapor itu sudah dilakukan secara online oleh masing-masing perusahaan kepada pemerintah.

“Sehingga kita bisa mengecek dari website Wajib Lapor itu.  Sementara itu untuk pengawasan terhadap pembayaran gaji atau upah karyawan,  itu dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan pengawas  Ketenagakerjaan dari provinsi. Kadang kita tidak temukan dalam monitoring, tetapi biasanya itu,  ketika di-PHK itu dia terbuka langsung.  Selama ini, THR-nya dibayar tetapi tidak dibayar sesuai dengan gaji yang diterima.  Kadang juga dikasih bonus tapi dipotong,”jelasnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Partisipasi Guru dan Pelajar di Pemilu Menentukan Arah Pembangunan ke Depan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya