JAYAPURA– Pemerintah mewajibkan warga negara yang ingin membangun gedung atau rumah wajib mengurus IMB, atau istilah sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak dipungkiri pemerintah kadang keteledoran untuk memastikan setiap bangunan yang ada di wilayah Kota Jayapura benar-benar memiliki PBG atau tidak.
Karena itu, Pj Wali Kota Jayapura meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jayapura untuk perlu melakukan sweeping PBG tersebut di wilayah Kota Jayapura terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Hal ini untuk memastikan setiap bangunan yang dibangun sudah memenuhi izin-izin yang ditentukan oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga bangunan yang dihadirkan tersebut tidak memberi dampak yang justru merugikan masyarakat umum di kawasan dimaksud.
“IMB, PAD kita memang dari situ juga, coba Kepala Dinas PU cek dulu, sekali-sekali bikin sweeping, bikin tim baru kita sweeping IMB,” kata Christian Sohilait, Rabu (18/9).
Apa yang disampaikan oleh Christian Sohilait ini menyikapi banyaknya bangunan yang ada di Kota Jayapura, dan belum dapat dipastikan apakah pemilik bangunan tersebut sudah mengurus PBG atau tidak
“Memang orang mau urus IMB itu katanya mahal dan urusannya berbelit-belit. Coba regulasinya itu diperkecil sedikit,” ujarnya.
Dia mengakui pemerintah daerah memang memiliki tata kota terkait dengan pembangunan di Kota Jayapura, namun bukan tidak mungkin ada juga bangunan-bangunan itu dibangun tanpa IMB. Karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran data di tingkat Kelurahan dan kampung dengan melibatkan RT RW setempat.
“Bisa dua cara, ada yang timnya bisa langsung turun, tapi cara lainnya kita juga bisa meminta bantuan dari bapak ibu RT RW dan kelurahan. Selain dekat mereka juga pasti banyak informasi yang bisa kita peroleh,”ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos