Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Ketua DPRD: Jangan Semena-Mena Naikkan Tarif Kuburan!

JAYAPURA-Informasi menyangkut naiknya biaya pemakaman, perbaikan dan perizinan di Pemakaman Muslim Abepantai, oleh masyarakat pemilik hak ulayat, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo. Menurutnya, Pemkot dan DPRD Kota Jayapura telah menetapkan aturan terkait biaya pemakaman ini.

Karena itu,  Ia pun menegaskan agar tidak ada oknum masyarakat yang mengatasnamakan pemilik Hak Ulayat menaikkan tarif kuburan secara semena-mena. “Kita bersama pemerintah telah menetapkan tarif kuburan, jadi tidak ada lagi oknum yang semena-mena menaikkan tarif kuburan,” tegas Abisi Rollo, di Kantor DPRD Kota Jayapura, Selasa (2/5).

Ketua DPD Partai Golkar itu mengatakan tarif kuburan yang ada di Kota Jayapura telah dibuat. Dan hal itu prinsipnya tidak memberatkan masyarakat. Namun apabila alasan kenaikan tarif, karena lokasi lahan kuburan terbatas, maka dia menganjurkan kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura memanfaatkan Lokasi TPU yang ada di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Bagi-bagi Mmasker, Handzanitazer di Terminal PTC Entrop

“Tidak ada alasan karena lahan semakin sempit, kami (DPRD) bersama pemerintah telah membuka Lahan TPU baik kristen maupun Islam di Buper, manfaatkan Lokasi TPU tersebut,” ujarnya

Di TPU Buper ini, lanjut Abisai, sudah diterapkan tarif sesuai aturan, tidak ada yang melakukan pungutan liar.

  Menyikapi informasi kenaikan tarif di TPU Abe Pantai, pihaknya akan segera memangil pihak pihak yang telah membuat kebijakan kenaikan tarif tersebut. Sebab kebijakan kenaikan tarif tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

  “Kalau ada yang datang mengadu kepada kami, maka Kami akan segera panggil mereka yang menaikan tarif kuburan itu,” tandasnya.

Abisai mengatakan masyarakat yang mendapatkan adanya oknum yang melakukan pungutan liar di Kuburan Umum, maka segera laporkan ke pihak yang berwajib. “Jangan sampai tariff di kuburan umum, memberatkan masyarakat, karena pada prinsipnya apa yang ditetapkan pemerintah maka itulah yang dibayar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Roling Jabatan Siap Dilakukan Bulan Ini

  Sekedar diketahui, oknum masyarakat yang mengatasnamakan Keondoafian Keluarga Besar Suku Uyo Kampung Nafri  baru baru ini menempelkan papan tarif di Kuburan Islam Abe Pantai.

  Adapun tarif yang mereka buat diantaranya, biaya Pemakaman Rp. 10. Juta, Biaya Perbaikan Rp. 8 juta, Ijin Perbaikan Rp. 4 juta.  Selain itu, ada catatan bagi masyarakat yang hendak menguburkan jenasah di Kuburan Islam Abe Pantai harus melaporkan kepada Pemilik Ulayat Tanah. (rel/tri)

JAYAPURA-Informasi menyangkut naiknya biaya pemakaman, perbaikan dan perizinan di Pemakaman Muslim Abepantai, oleh masyarakat pemilik hak ulayat, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo. Menurutnya, Pemkot dan DPRD Kota Jayapura telah menetapkan aturan terkait biaya pemakaman ini.

Karena itu,  Ia pun menegaskan agar tidak ada oknum masyarakat yang mengatasnamakan pemilik Hak Ulayat menaikkan tarif kuburan secara semena-mena. “Kita bersama pemerintah telah menetapkan tarif kuburan, jadi tidak ada lagi oknum yang semena-mena menaikkan tarif kuburan,” tegas Abisi Rollo, di Kantor DPRD Kota Jayapura, Selasa (2/5).

Ketua DPD Partai Golkar itu mengatakan tarif kuburan yang ada di Kota Jayapura telah dibuat. Dan hal itu prinsipnya tidak memberatkan masyarakat. Namun apabila alasan kenaikan tarif, karena lokasi lahan kuburan terbatas, maka dia menganjurkan kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura memanfaatkan Lokasi TPU yang ada di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Enam Bulan  Asrama Mahasiswa Bintuni di Jayapura Dipalang

“Tidak ada alasan karena lahan semakin sempit, kami (DPRD) bersama pemerintah telah membuka Lahan TPU baik kristen maupun Islam di Buper, manfaatkan Lokasi TPU tersebut,” ujarnya

Di TPU Buper ini, lanjut Abisai, sudah diterapkan tarif sesuai aturan, tidak ada yang melakukan pungutan liar.

  Menyikapi informasi kenaikan tarif di TPU Abe Pantai, pihaknya akan segera memangil pihak pihak yang telah membuat kebijakan kenaikan tarif tersebut. Sebab kebijakan kenaikan tarif tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

  “Kalau ada yang datang mengadu kepada kami, maka Kami akan segera panggil mereka yang menaikan tarif kuburan itu,” tandasnya.

Abisai mengatakan masyarakat yang mendapatkan adanya oknum yang melakukan pungutan liar di Kuburan Umum, maka segera laporkan ke pihak yang berwajib. “Jangan sampai tariff di kuburan umum, memberatkan masyarakat, karena pada prinsipnya apa yang ditetapkan pemerintah maka itulah yang dibayar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Pembagian Lapak Los Belum Juga Ada Kepastian

  Sekedar diketahui, oknum masyarakat yang mengatasnamakan Keondoafian Keluarga Besar Suku Uyo Kampung Nafri  baru baru ini menempelkan papan tarif di Kuburan Islam Abe Pantai.

  Adapun tarif yang mereka buat diantaranya, biaya Pemakaman Rp. 10. Juta, Biaya Perbaikan Rp. 8 juta, Ijin Perbaikan Rp. 4 juta.  Selain itu, ada catatan bagi masyarakat yang hendak menguburkan jenasah di Kuburan Islam Abe Pantai harus melaporkan kepada Pemilik Ulayat Tanah. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya