Aryoko menegaskan, pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi DPR Papua dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Papua juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPR Papua. Wakil Gubernur mengatakan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mencermati dan menindaklanjuti setiap butir rekomendasi yang telah disampaikan.
Selain itu, catatan strategis dari DPR Papua akan diintegrasikan ke dalam rencana kerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar proses transformasi menuju Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmoni dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Pada rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua juga mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kumulatif terbuka Tahun 2026 melalui Surat Gubernur Papua Nomor 188.4/5481/SET tertanggal 12 Mei 2026.
Aryoko menegaskan, pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi DPR Papua dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Papua juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPR Papua. Wakil Gubernur mengatakan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mencermati dan menindaklanjuti setiap butir rekomendasi yang telah disampaikan.
Selain itu, catatan strategis dari DPR Papua akan diintegrasikan ke dalam rencana kerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar proses transformasi menuju Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmoni dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Pada rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua juga mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kumulatif terbuka Tahun 2026 melalui Surat Gubernur Papua Nomor 188.4/5481/SET tertanggal 12 Mei 2026.