Walikota itu menambahkan pelantikan kedelapan anggota DPRK jalur pengangkatan Kota Jayapura ini, merupakan perintah UU Otsus, implementasinya dari Provinsi turun ke Kabupaten/Kota. Sehingga hari ini (Sabtu) pihaknya menggelar pelantikan delapan orang anggota DPRK jalur pengangkatan.
Adapun pelantikan sejumlah anggota dewan ini kata Abisai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.35/2025 Tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa “ABR” itu mengaku pelantikan sejumlah anggota dewan tersebut terjadi keterlambatan atau pergeseran prosesi dari jatwal sebelumnya pada Februari 2025 lalu.
Hal tersebut dilakukan kata ABR dikarenakan ada tiga orang anggota yang digugat ke PTUN, tetapi sudah diselesaikan dalam sebuah kesepakatan.
“Memang terjadi keterlambatan atau tergeser prosesi pelantikan karena ada beberapa hal yang terjadi antar internal, dan pada akhirnya itu dapat diselesaikan pada hari Kamis kemarin. Kemudian hari ini dilantik,” ungkap Walikota kepada wartawan usai pelantikan di kantor DPR Kota Jayapura, Sabtu (18/5).
Dari kesepakatan tersebut dirinya mengambil kebijakan untuk membagi waktu jabatan sebanyak 2,5 tahun untuk tiga nama yang dilantik dan yang menggugat. Tiga nama yang dilantik tersebut antara lain, Christian FR Ireeuw, Virgin Merahabia dan Zeth F Ohoiwutun.
“Keputusannya adalah bahwa mereka yang mengugat itu nantinya berbagi waktu jabatan dengan mereka yang dilantik setelah 2,5 tahun,” terang Abisai.
Untuk itu, Abisai berharap dengan di lantiknya delapan Anggota DPRK Kota Jayapura jalur Otsus ini dapat turut bersama DPRK pemilihan 2024 partai politik guna berkolaborasi dengan Pemerintah membangun Kota Jayapura.