Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Peraturan Wali Kota Hanya Sebatas Diatas Kertas

Aparat gabungan saat melakukan razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Entrop distrik Jayapura Selatan, diman masih banyak THM yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota terkait pembatasan oprasional THM di bulan puasa, Minggu (19/5) dini hari. (FOTO : Elfira/Cepos)

Mengikuti Razia Gabungan ke Tempat Hiburan Malam di Entrop Distrik Japsel,

Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan opasional penjualan minuman keras dan Tempat Hiburan Malam (THM), namun nampaknya aturan tersebut hanya sebatas aturan tertulis saja, karena pada dasarnya masi banyak yang beroperasi hingga pagi hari.

Berikut Laporan- Elfira-Jayapura

Hujan mengguyur Kota Jayapura Minggu (19/5) dini hari tak menyurutkan semangat ratusan personil gabungan terdiri dari Polres Jayapura Kota, Kodim 1701/Jayapura, Brimob, Pomdam, Dishub dan Satpol PP menjalankan tugasnya dengan melakukan razia tempat hiburan malam yang berlokasi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Dalam razia yang dimulai pukul 01.30 WIT itu, beberapa tempat hiburan malam ditemukan masih beroperasi. Padahal, sesuai surat edaran Walikota Jayapura. Selama Ramadan tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi pada jam 21.00 WIT hingga 24.00 WIT.

 Di salah satu Café yang terletak di Entrop, suara music tetap mengeras tak menghiraukan kedatangan aparat gabungan yang bajunya sudah basah akibat kehujanan pada Minggu (18/5) dini hari. Pengunjung tetap menikmati bir yang telah dipesannya, sembari ditemani pekerja tempat hiburan malam dengan baju yang agak terbuka.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Sering Terjadinya Banjir Akibat Peninggian Ruas Jalan

Pengunjung tempat hiburan malam itu baru akan meninggalkan lokasi setelah aparat gabungan  memerintahkan mereka untuk kembali  ke rumah masing-masing kendati sebelumnya mereka enggan untuk pulang dan masih ingin berada di lokasi sembari ditemani pekerja bar dengan seksi itu.

Minggu dini hari yang hujan, pada tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan tidak. aparat gabungan menjalankan tugasnya dengan baik, beberapa minuman keras juga ikut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan, razia yang dilakukan dini hari itu dalam rangka bulan Ramadan. Dimana, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah setempat sebagaimana surat edaran yang berlaku.

Razia juga dilakukan terhadap penjual minuman keras illegal yang berlokasi di bibir jalan tanpa memiliki surat ijin perdagangan  ataupun surat  ijin minuman beralkohol.

“Beberapa penjual Miras illegal di bibir jalan kami amankan, jika cukup bukti nantinya akan kami proses,” ucap Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota kepada Cenderawasih Pos yang ikut dalam razia tersebut.

Dalam razia yang dilakukan di lima tempat hiburan malam yang berlokasi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan pihaknya menemukan dua lokasi masih beroperasi, sementara lokasi lainnya sudah tutup.

Baca Juga :  Bentar Mano: Jeramba Bakau Belum Dibuka Resmi

“Saya tidak tahu apakah tempat hiburan malam ini benar-benar tutup, atau mereka tutup karena mengetahui kedatangan kami,” ungkapnya.

Terkait dengan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar batas jam operasioanal, pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura terkait sanksi yang diberikan kepada mereka.

 “Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP Kota apakah  diberikan sanksi administrasi yang dikeluarkan  dari Pemda atau seperti apa,” ungkapnya.

Kasat Narkoba mengingatkan kepada tempat usaha hiburan malam untuk beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan, sebab jika tidak mengindahkan maka berurusan dengan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jayapura Muksin Ningkeula menyebutkan terkait dengan tempat hiburan malam yang beraktivitas di atas jam 24.00 WIT maka akan dilakukan tindakan tegas. Tindakan yang dilakukan pihaknya pertama memberikan teguran terhadap pemilik usaha tersebut.

Namun, jika teguran tersebut tak diindahkan. Dalam artian masih melakukan hal serupa, pihaknya akan proses hukum.

“Bukan hanya proses hukum, namun akan kami cabut ijin usahanya. Patuhi surat edaran yang sudah diberikan Pemerintah,” ucapnya.**

Aparat gabungan saat melakukan razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Entrop distrik Jayapura Selatan, diman masih banyak THM yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota terkait pembatasan oprasional THM di bulan puasa, Minggu (19/5) dini hari. (FOTO : Elfira/Cepos)

Mengikuti Razia Gabungan ke Tempat Hiburan Malam di Entrop Distrik Japsel,

Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan opasional penjualan minuman keras dan Tempat Hiburan Malam (THM), namun nampaknya aturan tersebut hanya sebatas aturan tertulis saja, karena pada dasarnya masi banyak yang beroperasi hingga pagi hari.

Berikut Laporan- Elfira-Jayapura

Hujan mengguyur Kota Jayapura Minggu (19/5) dini hari tak menyurutkan semangat ratusan personil gabungan terdiri dari Polres Jayapura Kota, Kodim 1701/Jayapura, Brimob, Pomdam, Dishub dan Satpol PP menjalankan tugasnya dengan melakukan razia tempat hiburan malam yang berlokasi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Dalam razia yang dimulai pukul 01.30 WIT itu, beberapa tempat hiburan malam ditemukan masih beroperasi. Padahal, sesuai surat edaran Walikota Jayapura. Selama Ramadan tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi pada jam 21.00 WIT hingga 24.00 WIT.

 Di salah satu Café yang terletak di Entrop, suara music tetap mengeras tak menghiraukan kedatangan aparat gabungan yang bajunya sudah basah akibat kehujanan pada Minggu (18/5) dini hari. Pengunjung tetap menikmati bir yang telah dipesannya, sembari ditemani pekerja tempat hiburan malam dengan baju yang agak terbuka.

Baca Juga :  Hewan Peliharaan Harus Dikandangkan

Pengunjung tempat hiburan malam itu baru akan meninggalkan lokasi setelah aparat gabungan  memerintahkan mereka untuk kembali  ke rumah masing-masing kendati sebelumnya mereka enggan untuk pulang dan masih ingin berada di lokasi sembari ditemani pekerja bar dengan seksi itu.

Minggu dini hari yang hujan, pada tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan tidak. aparat gabungan menjalankan tugasnya dengan baik, beberapa minuman keras juga ikut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan, razia yang dilakukan dini hari itu dalam rangka bulan Ramadan. Dimana, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah setempat sebagaimana surat edaran yang berlaku.

Razia juga dilakukan terhadap penjual minuman keras illegal yang berlokasi di bibir jalan tanpa memiliki surat ijin perdagangan  ataupun surat  ijin minuman beralkohol.

“Beberapa penjual Miras illegal di bibir jalan kami amankan, jika cukup bukti nantinya akan kami proses,” ucap Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota kepada Cenderawasih Pos yang ikut dalam razia tersebut.

Dalam razia yang dilakukan di lima tempat hiburan malam yang berlokasi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan pihaknya menemukan dua lokasi masih beroperasi, sementara lokasi lainnya sudah tutup.

Baca Juga :  Bentar Mano: Jeramba Bakau Belum Dibuka Resmi

“Saya tidak tahu apakah tempat hiburan malam ini benar-benar tutup, atau mereka tutup karena mengetahui kedatangan kami,” ungkapnya.

Terkait dengan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar batas jam operasioanal, pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura terkait sanksi yang diberikan kepada mereka.

 “Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP Kota apakah  diberikan sanksi administrasi yang dikeluarkan  dari Pemda atau seperti apa,” ungkapnya.

Kasat Narkoba mengingatkan kepada tempat usaha hiburan malam untuk beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan, sebab jika tidak mengindahkan maka berurusan dengan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jayapura Muksin Ningkeula menyebutkan terkait dengan tempat hiburan malam yang beraktivitas di atas jam 24.00 WIT maka akan dilakukan tindakan tegas. Tindakan yang dilakukan pihaknya pertama memberikan teguran terhadap pemilik usaha tersebut.

Namun, jika teguran tersebut tak diindahkan. Dalam artian masih melakukan hal serupa, pihaknya akan proses hukum.

“Bukan hanya proses hukum, namun akan kami cabut ijin usahanya. Patuhi surat edaran yang sudah diberikan Pemerintah,” ucapnya.**

Berita Terbaru

Artikel Lainnya