Thursday, March 12, 2026
26.7 C
Jayapura

Kemenag Kota Tunggu Regulasi Revitalisasi KUA

JAYAPURA-Kemenag Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkait regulasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelaksanaan urusan pernikahan semua agama yang yelah diwacanakan oleh Kemenag Maret 2024 lalu.

“Kami belum terima regulasi, tapi pada prinsipnya kami siap laksanakan instruksi,” kata Abdul Hafid, Kamis (18/4).

Meski regulasi maupun aspek juknis dari wacana tersebut belum diinformasikan dari Kemenag Pusat, namun Kemenag Jayapura telah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang sda di Kota Jayapura.

“Untuk koordinasi kami sudah lakukan, namun tentunya harus menunggu aspek regulasi dan juknisnya nanti seperti apa itu yang kita tunggu,” ujarnya.

  Dikatakan bahwa hakekat dari kebijakan tersebut sangat baik untuk mengakomodir aspek layanan nikah bagi semua agama di Indonesia.

Baca Juga :  Cegah IMS, Pekerja Hiburan Malam Wajib Periksa Kesehatan

“Kita berharap pelaksanaan pernikahan di KUA, akan memberikan nilai manfaat yang baik, terutama dalam hal meningkatkan moderasi beragama,” tuturnya.

   Sebab, ragulasi tersebut memberi bukti adanya kesetaraan pelayanan pemerintah kepada semua umat beragama di Indonesia. Selain itu regulasi tersebut, sangat memberikan dampak positif untuk mempererat kerukunan umat beragama khususnya di Kota Jayapura.

  Tidak hanya itu dengan kemajemukan umat beragama di Kota Jayapura, maka aturan tentang fungsi dan peran KUA sebagai tempat pelaksanaan pernikahan umat beragama akan menjadi penting.

   “Artinya dengan ini ada kesetaraan, tidak adalagi umat mayoritas dan minoritas di Indonesia, karena semua pernikahan dilaksanakan di KUA,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapkan Penyusunan LKPJ-AMJ Gubernur

JAYAPURA-Kemenag Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkait regulasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelaksanaan urusan pernikahan semua agama yang yelah diwacanakan oleh Kemenag Maret 2024 lalu.

“Kami belum terima regulasi, tapi pada prinsipnya kami siap laksanakan instruksi,” kata Abdul Hafid, Kamis (18/4).

Meski regulasi maupun aspek juknis dari wacana tersebut belum diinformasikan dari Kemenag Pusat, namun Kemenag Jayapura telah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang sda di Kota Jayapura.

“Untuk koordinasi kami sudah lakukan, namun tentunya harus menunggu aspek regulasi dan juknisnya nanti seperti apa itu yang kita tunggu,” ujarnya.

  Dikatakan bahwa hakekat dari kebijakan tersebut sangat baik untuk mengakomodir aspek layanan nikah bagi semua agama di Indonesia.

Baca Juga :  Tak Lagi Kenal Kompromi, Bangunan Liar di Hamadi Segera Ditertibkan

“Kita berharap pelaksanaan pernikahan di KUA, akan memberikan nilai manfaat yang baik, terutama dalam hal meningkatkan moderasi beragama,” tuturnya.

   Sebab, ragulasi tersebut memberi bukti adanya kesetaraan pelayanan pemerintah kepada semua umat beragama di Indonesia. Selain itu regulasi tersebut, sangat memberikan dampak positif untuk mempererat kerukunan umat beragama khususnya di Kota Jayapura.

  Tidak hanya itu dengan kemajemukan umat beragama di Kota Jayapura, maka aturan tentang fungsi dan peran KUA sebagai tempat pelaksanaan pernikahan umat beragama akan menjadi penting.

   “Artinya dengan ini ada kesetaraan, tidak adalagi umat mayoritas dan minoritas di Indonesia, karena semua pernikahan dilaksanakan di KUA,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipantau Satgas Pangan, Jangan Sesekali Melakukan Penimbunan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya