Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Napi Lapas Narkotika Disinyalir Masih Bisa Terima Orderan

JAYAPURA-Meski sudah sering dirazia dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat, disinyalir penghuni Lapas Narkotika  di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura masih bisa mengontrol proses jual beli narkoba dari dalam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesanan sabu – sabu yang dikatakan milik seorang penghuni Lapas tersebut.

 Ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Aiptu Dedes lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CR Alias Renly (24) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Abepura. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali   menjelaskan bahwa tim opsnal berhasil mengendus informasi terkait masuknya narkoba jenis sabu – sabu melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Dijaga Ketat

 Jadi, cerita Alamsyah berawal Rabu (15/2) lalu, tim opsnal melakukan control delivery atau pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai di Jasa-jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura khususnya terkait peredaran narkotika,” ujar Iptu Alam.

   Lebih lanjut kata Iptu Alam, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 14.30 WIT, anggota Opsnal Bripka Mahdi menemukan dan mencurigai sebuah paket yang berisikan narkotika.

“Anggota pun langsung melakukan monitoring terhadap paket tersebut hingga pengambilannya yang dilakukan oleh CR Alias Renly,” tambahnya.

   Iptu Alam menambahkan, saat diambil oleh CR, anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap barang paketan miliknya dan saat dibuka memang benar berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BTM Lakukan Imunisasi Balita

“CR pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” beber Alamsyah.

  Dari hasil pemeriksaan awal diakui CR bahwa barang haram tersebut milik rekannya SJ yang berada di dalam Lapas Doyo Sentani. Informasi inipun dikembangkan dengan  menjemput SJ di LP Narkotika, Doyo. Kasat menambahkan, kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kepemilikan barang haram tersebut.

  “Proses hukum akan tetap berjalan, baik kepada CR maupun SJ bila terbukti atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan,” tegas Iptu Alamyah. (ade/tri)

JAYAPURA-Meski sudah sering dirazia dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat, disinyalir penghuni Lapas Narkotika  di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura masih bisa mengontrol proses jual beli narkoba dari dalam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesanan sabu – sabu yang dikatakan milik seorang penghuni Lapas tersebut.

 Ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Aiptu Dedes lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CR Alias Renly (24) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Abepura. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali   menjelaskan bahwa tim opsnal berhasil mengendus informasi terkait masuknya narkoba jenis sabu – sabu melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Siapkan Try Out Sebelum Hadapi Ujian Akhir

 Jadi, cerita Alamsyah berawal Rabu (15/2) lalu, tim opsnal melakukan control delivery atau pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai di Jasa-jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura khususnya terkait peredaran narkotika,” ujar Iptu Alam.

   Lebih lanjut kata Iptu Alam, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 14.30 WIT, anggota Opsnal Bripka Mahdi menemukan dan mencurigai sebuah paket yang berisikan narkotika.

“Anggota pun langsung melakukan monitoring terhadap paket tersebut hingga pengambilannya yang dilakukan oleh CR Alias Renly,” tambahnya.

   Iptu Alam menambahkan, saat diambil oleh CR, anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap barang paketan miliknya dan saat dibuka memang benar berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Pemuda 17 Tahun Masih Misterius 

“CR pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” beber Alamsyah.

  Dari hasil pemeriksaan awal diakui CR bahwa barang haram tersebut milik rekannya SJ yang berada di dalam Lapas Doyo Sentani. Informasi inipun dikembangkan dengan  menjemput SJ di LP Narkotika, Doyo. Kasat menambahkan, kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kepemilikan barang haram tersebut.

  “Proses hukum akan tetap berjalan, baik kepada CR maupun SJ bila terbukti atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan,” tegas Iptu Alamyah. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya