Dikatakan Nona, sosialisasi aturan hukum dan undang-undang pelindungan anak kerap dilakukan bahkan diberitakan. Namun, penghargaan terhadap anak di bawah umur tetap tidak ada. Sosialisasi yang dimaksudkan sekaligus menghukum pelaku dengan harapan kekerasan terhadap anak tidak terulang.
“Tidak ada yang mendukung proses itu, harus diviralkan dulu bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan melainkan melalui jalur pengadilan, sehingga ada putusan yang tetap dan ada hukum kepada pelaku,” bebernya.
Menurut Nona, seseorang mudah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur disebabkan anak tersebut tidak mampu membalas atau melawan. “Jadi mereka melakukan apa saja dengan anggapan tidak bisa dilawan, oleh sebab itu setiap orang harus menganggap anak milik kita. Dengan begitu, semua orang akan memilikin rasa tanggung untuk melindungi anak-anak,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos