Site icon Cenderawasih Pos

Pemprov Tunggu  Usulan Pansel yang Sudah Diseleksi 

Jeri Agus Yudianto (foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan berdasarkan up date dari instansi pengampu Badan Kesbang, sejak 26 Juni 2024 , saat launching anggota Panpil dan penyerahan dokumen kerja maka Panitia Pemilihan (Panpil) kabupaten/kota melakukan seleksi Pansel di kabupaten/kota.

  Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)

  “Kemudian Pansel tersebut akan bekerja di setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada melakukan seleksi DPRK di daerahnya,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Kamis (15/8) kemarin.

  “Masa tugas  Panpil bekerja 2 bulan, dan semua Panpil sudah menyerahkan ke bupati dan selanjutnya bupati menyampaikan ke gubernur,” sambungnya.

   Sebelumnya pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua pada Juni lalu.

  Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

   Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Supiori, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi.

  M Ridwan Rumasukun mengatakan, pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan periode ketiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi OAP yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua.

   Untuk itu lanjut Ridwan, semua pihak perlu memahami secara seksama terhadap dinamika yang terjadi saat ini. Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

  “Maka diharapkan kepada semua bupati dan walikota di Provinsi Papua segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua, yang pada hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja, sehingga Panpil kabupaten/kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version