Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Lakukan Upaya Persuasif

Terkait Pemalangan di SMP Negeri 10 Muara Tami

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura masih berupaya untuk mengembalikan 60-an siswa-siswi SMP Negeri 10 yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 8 setelah gedung sekolah SMP Negeri 10 kini dipalang  pihak pemilik ulayat.

“Upaya-upaya persuasif, dimana kami lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah komunikasi dengan pemilik hak pelayat,” kata Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (18/8).

Sebanyak 68 siswa-siswi yang sebelumnya belajar di SMP Negeri 10 Kota Jayapura itu, kini  dipindahkan sementara ke SMPN 8 Kota Jayapura. Mereka juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar di siang hari setelah siswa SMPN 8 selesai KBM. “Ini kan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, termasuk keluarga besar yang ada di Distrik Muara Tami,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Sekedar Belajar Akademik, Juga Kembangkan Bakat

Ditanya apakah Pemerintah Kota Jayapura akan membayar ganti rugi terhadap pemilik ulayat, menurutnya Pemerintah Kota Jayapura dalam penyelesaian persoalan tuntutan ganti rugi penggunaan lahan secara umum di wilayah Kota Jayapura tidak serta merta melakukan pembayaran.  Itu baru bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Kita tetap mengacu kepada aturan,  tidak bisa serta-merta langsung membayar,” tambahnya.(roy/nat)

Terkait Pemalangan di SMP Negeri 10 Muara Tami

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura masih berupaya untuk mengembalikan 60-an siswa-siswi SMP Negeri 10 yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 8 setelah gedung sekolah SMP Negeri 10 kini dipalang  pihak pemilik ulayat.

“Upaya-upaya persuasif, dimana kami lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah komunikasi dengan pemilik hak pelayat,” kata Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (18/8).

Sebanyak 68 siswa-siswi yang sebelumnya belajar di SMP Negeri 10 Kota Jayapura itu, kini  dipindahkan sementara ke SMPN 8 Kota Jayapura. Mereka juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar di siang hari setelah siswa SMPN 8 selesai KBM. “Ini kan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, termasuk keluarga besar yang ada di Distrik Muara Tami,”ungkapnya.

Baca Juga :  TMMD ke 119 Rampungkan Semua Target Kegiatan di Yahukimo

Ditanya apakah Pemerintah Kota Jayapura akan membayar ganti rugi terhadap pemilik ulayat, menurutnya Pemerintah Kota Jayapura dalam penyelesaian persoalan tuntutan ganti rugi penggunaan lahan secara umum di wilayah Kota Jayapura tidak serta merta melakukan pembayaran.  Itu baru bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Kita tetap mengacu kepada aturan,  tidak bisa serta-merta langsung membayar,” tambahnya.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya