Menurutnya, dokumen yang perlu disiapkan oleh dinas terkait proses pelaksanaan tahapan pelelangan itu adalah tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap proses pemilihan, tahap pelaksanaan kontrak dan tahap serah terima. Yang harus sampai ke BPBJ itu dokumen tahapan persiapan.
Jadi mereka akan serahkan dokumen ke BPBJ, lalu pihkanya akan lakukan verifikasi atau minimal dokumen sudah selesai. Kemudian pihaknya akan melakukan proses untuk menuju Pokja pemilihan. Selanjutnya dilakukan kaji ulang dengan PPK maupun KPA atau PA baru pihaknya proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja pemilihan.
“Setelah mendapatkan penyedia, baru kita kembalikan Dokumen itu kepada PPK baru dilaksanakan penandatanganan kontrak. Pelelangan sekarang itu sudah dilakukan secara elektronik,” pungkasnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos