JAYAPURA-Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.
“Visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual maupun KDRT. Jika pembiayaannya tidak ditanggung, tentu akan memberatkan korban, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/2).
Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum apabila kebutuhan dasar korban dalam proses pelaporan tidak didukung pembiayaan. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Nur Aida Duwila menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran jika pembiayaan tersebut tidak diakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menggunakan anggaran dalam mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak. Ini bisa menjadi dasar kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu, Nur Aida yang akrab disapa Nona ini, juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.
JAYAPURA-Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.
“Visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual maupun KDRT. Jika pembiayaannya tidak ditanggung, tentu akan memberatkan korban, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/2).
Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum apabila kebutuhan dasar korban dalam proses pelaporan tidak didukung pembiayaan. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Nur Aida Duwila menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran jika pembiayaan tersebut tidak diakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menggunakan anggaran dalam mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak. Ini bisa menjadi dasar kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu, Nur Aida yang akrab disapa Nona ini, juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.