Gubernur Ramses mencontohkan, pola pengelolaan lahan seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Di Yogyakarta, tanah milik Keraton dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas ekonomi, tanpa menghilangkan hak kepemilikan asli,” ucapnya.
Menurutnya, jika konflik pertanahan dapat diselesaikan, maka Papua dapat berkembang pesat, sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia. “Minat investor juga pasti akan meningkat untuk berinvestasi di Papua,” kata Ramses.
Sementara itu, Kepala ATR BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi berharap persoalan yang berkaitan dengan reforma agraria di Papua terkait dengan penyelesaian konflik sengketa, dibutuhkan sinergitas pemerintah pusat dan daerah khususnya di Kementrian Agraria dan pemerintah daerah.
“Diharapkan ada kolaborasi, sinergitas antara lembaga di daerah dan masyarakat hukum adat. Sehingga persoalan konflik yang selama ini terjadi di masyarakat adat bisa dicari solusi penyelesaiannya,” kata Fabian. “Kita mencari solusi sesuai dengan kondisi Papua saat ini,” sambungnya.
Fabian mengatakan, di ATR BPN sendiri, dalam penyelesaian sengketa tanah di Papua dengan melihat peran dari tiap-tiap lembaga. “Kita dalam proses penyelesaian berpedoman pada aturan teknis di bidang pertanahan, demikian juga dengan kementerian atau lembaga lainnya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos