Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Usaha Banyak Langgar Batas Waktu

JAYAPURA-Kebijakan Pemkot Jayapura dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan jam aktifitas dari pukul 06.00 WIT sampai 21.00 WIT, nampaknya belum ditaati oleh semua warga. Dimana masih banyak pelaku usaha yang ditemukan melanggar batas waktu, saat dilakukan sweeping oleh petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.

   Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Yulius Taruk, S.Sos, mengatakan, adanya pembatasan waktu tetap menjadi tanggung jawabnya. Dimana untuk penertiban batas waktu ini, dilakukan sweeping malam hari. Dalam 1 minggu 2 kali dilakukan sweeping di tempat usaha yang ada di Kota Jayapura..

   Menurutnya, selama dilalukan sweeping memang ada pelaku usaha yang bandel, karena jualan melebihi batas waktu yang ditentukan.  “Kami tetap melakukan sweeping pada malam hari dan siang hari, untuk siang hari terkait penerapan Prokes, tapi kalau malam hari terkait pembatasan waktu dan kami masih menemukan pelaku usaha yang menutup usahanya melebihi batas waktu, kami masih berikan teguran dan sosialisasi.”ungkapnya.

Baca Juga :  Jaga Inflasi Stabil selama Pandemi

  “Namun minggu depan, tetap kami akan melakukan tindakan tegas dilakukan rapid test di tempat bersama petugas medis. Jika memang terbukti reaktif, langsung kami kirim ke tempat penampungan isolasi terpusat di LPMP Kotaraja, seperti tahun sebelumnya,”ucapnya, Kamis (17/2)  kemarin.

   Yulius Taruk mengakui, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan masih belum maksimal. Padahal aturan pemerintah sudah jelas untuk membantu memutus mata rantai penyebaran covid hal yang dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan, tetap selalu menggunakan masker dan jalankan vaksinasi. Apalagi saat ini, angka penyebaran kasus Corona varian omicron penyebarannya sangat cepat. Untuk itu, harus butuh kesadaran dari masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu menjaga prokes.(dil/tri)

Baca Juga :  Capaian di Atas 80 Persen, Merauke Dapat Gelar Vaksinasi Booster   

JAYAPURA-Kebijakan Pemkot Jayapura dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan jam aktifitas dari pukul 06.00 WIT sampai 21.00 WIT, nampaknya belum ditaati oleh semua warga. Dimana masih banyak pelaku usaha yang ditemukan melanggar batas waktu, saat dilakukan sweeping oleh petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.

   Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Yulius Taruk, S.Sos, mengatakan, adanya pembatasan waktu tetap menjadi tanggung jawabnya. Dimana untuk penertiban batas waktu ini, dilakukan sweeping malam hari. Dalam 1 minggu 2 kali dilakukan sweeping di tempat usaha yang ada di Kota Jayapura..

   Menurutnya, selama dilalukan sweeping memang ada pelaku usaha yang bandel, karena jualan melebihi batas waktu yang ditentukan.  “Kami tetap melakukan sweeping pada malam hari dan siang hari, untuk siang hari terkait penerapan Prokes, tapi kalau malam hari terkait pembatasan waktu dan kami masih menemukan pelaku usaha yang menutup usahanya melebihi batas waktu, kami masih berikan teguran dan sosialisasi.”ungkapnya.

Baca Juga :  Rustan: Rapid Test Untuk Tujuan Tertentu Masih Dilakukan

  “Namun minggu depan, tetap kami akan melakukan tindakan tegas dilakukan rapid test di tempat bersama petugas medis. Jika memang terbukti reaktif, langsung kami kirim ke tempat penampungan isolasi terpusat di LPMP Kotaraja, seperti tahun sebelumnya,”ucapnya, Kamis (17/2)  kemarin.

   Yulius Taruk mengakui, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan masih belum maksimal. Padahal aturan pemerintah sudah jelas untuk membantu memutus mata rantai penyebaran covid hal yang dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan, tetap selalu menggunakan masker dan jalankan vaksinasi. Apalagi saat ini, angka penyebaran kasus Corona varian omicron penyebarannya sangat cepat. Untuk itu, harus butuh kesadaran dari masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu menjaga prokes.(dil/tri)

Baca Juga :  Berkelakuan Baik, Napi Diusulkan Dapat Remisi 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya