Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Merasa Diberhentikan Sepihak, Mantan Security Dok II Ngadu ke DPRP

Suasana pertemuan Lembakum Anak Negeri yang mendampingi perwakilan security  dengan Komisi II DRP Papua di kantor DPRP, Senin (16/11). (FOTO: Imam For Cepos)

JAYAPURA – Sejumlah mantan security (Satpam) yang selama ini bertugas di RSUD Dok II Jayapura mengadu ke Komisi II DPR Papua didampingi Lembakum Anak Negeri Papua. Mereka menceritakan telah diberhentikan sepihak oleh managemen rumah sakit  dan tidak mendapat penjelasan konkrit dari pemberhentian tersebut. “Kami coba memfasilitasi dan memberi bantuan hukum buat teman – teman mantan security, kami pikir ada hal yang harus diluruskan disini,” kata Imam Khoiri Direktur Lembakum Anak Negeri  didampingi Daud Rumkorem, koordinator eks security Dok II Jayapura dan Jaenuri selaku penasehat dan juga lawyer Lembakum Anak Negeri usai menemui Komisi II DPRP, Senin (16/11). 

 Ia menyebut bahwa dirinya diangkat sejak Juli 2018 dengan nota dinas namun sejak Januari 2020 ia diberhentikan begitu saja tanpa ada surat pemberhentian. Upaya untuk menanyakan hal ini kep pihak rumah sakit sudah dilakukan namun hanya disampaikan bahwa para security rumah sakit ini sudah ditangani pihak ketiga. “Saya security organik dan langsung kerja dibawah managemen rumah sakit sehingga tak ada kaitannya dengan pihak ketiga. Kami cuma heran pemberhentian juga tanpa surat,” sambung Daud. 

Baca Juga :  RS Milik Pemerintah Papua Dianggap Kurang Patuh

 Disini menurut Jaenuri pihak RS sudah mengangkat secara resmi  yang artinya ada perjanjian kontrak kerja kepada para security tersebut dan seharusnya jika setiap tahun dilakukan perpanjangan kontrak dan berjalan hingga 3 tahun maka seharusnya status para security ini bukan lagi bertatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PWKT  melainkan menjadi pekerja tetap atau menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 2. “Kami melihat ada hak – hak pekerja yang terabaikan disini sebab jika dikatakan dipecat mana suratnya dan mereka juga sudah mengadu kemana – mana namun seperti  tabrak tembok sehingga kami akan dampingi melalui jalur resmi karena dalam UU tenaga kerja ada proses mediasi,” jelasnya.

 Sementara terkait dengan security  RS ini status mereka adalah  pegawai kontrak dan dibiayai oleh rumah sakit. RS bisa membiayai dengan dasar SK kontrak 1 Januari hingga 31 Desember dan ini setiap tahun. Namun saat ini para security ini ditangani oleh pihak ketiga yang menggunakan managemen sendiri dan tidak ada kaitannya lagi dengan pihak rumah sakit. “Itu sudah buka urusan kami lagi karena menegemennya berbeda. Jadi mulai dari proses rekrutmen hingga dikontrak itu urusan pihak ketika sehingga kalau mengadu kepada kami itu tidak tepat karena pihak ketiga yang urus dan masa kontraknya juga sudah habis sesuai penilaian juga,” kata Kabag Umum RSUD Dok II, Yelpit Wakerkwa. 

Baca Juga :  Lokasi Sejarah PD II Terancam Hilang Karena Abrasi

 Karenanya lanjut Yelpit jika para eks security ini ingin mempertanyakan atau melakukan mediasi tidak lagi dengan managemen rumah sakit melainkan dengan pihak ketiga. “Saya pikir seperti itu dan sebenarnya tidak semua dinonaktifkan karena masih ada juga yang melanjutkan kerja. Ini kembali pada penilaian dan tes yang dilakukan dari managemen pihak ketiga tadi,” pungkasnya. (ade/wen)

Suasana pertemuan Lembakum Anak Negeri yang mendampingi perwakilan security  dengan Komisi II DRP Papua di kantor DPRP, Senin (16/11). (FOTO: Imam For Cepos)

JAYAPURA – Sejumlah mantan security (Satpam) yang selama ini bertugas di RSUD Dok II Jayapura mengadu ke Komisi II DPR Papua didampingi Lembakum Anak Negeri Papua. Mereka menceritakan telah diberhentikan sepihak oleh managemen rumah sakit  dan tidak mendapat penjelasan konkrit dari pemberhentian tersebut. “Kami coba memfasilitasi dan memberi bantuan hukum buat teman – teman mantan security, kami pikir ada hal yang harus diluruskan disini,” kata Imam Khoiri Direktur Lembakum Anak Negeri  didampingi Daud Rumkorem, koordinator eks security Dok II Jayapura dan Jaenuri selaku penasehat dan juga lawyer Lembakum Anak Negeri usai menemui Komisi II DPRP, Senin (16/11). 

 Ia menyebut bahwa dirinya diangkat sejak Juli 2018 dengan nota dinas namun sejak Januari 2020 ia diberhentikan begitu saja tanpa ada surat pemberhentian. Upaya untuk menanyakan hal ini kep pihak rumah sakit sudah dilakukan namun hanya disampaikan bahwa para security rumah sakit ini sudah ditangani pihak ketiga. “Saya security organik dan langsung kerja dibawah managemen rumah sakit sehingga tak ada kaitannya dengan pihak ketiga. Kami cuma heran pemberhentian juga tanpa surat,” sambung Daud. 

Baca Juga :  Umat Hindu Rayakan Hari Suci Kuningan

 Disini menurut Jaenuri pihak RS sudah mengangkat secara resmi  yang artinya ada perjanjian kontrak kerja kepada para security tersebut dan seharusnya jika setiap tahun dilakukan perpanjangan kontrak dan berjalan hingga 3 tahun maka seharusnya status para security ini bukan lagi bertatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PWKT  melainkan menjadi pekerja tetap atau menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 2. “Kami melihat ada hak – hak pekerja yang terabaikan disini sebab jika dikatakan dipecat mana suratnya dan mereka juga sudah mengadu kemana – mana namun seperti  tabrak tembok sehingga kami akan dampingi melalui jalur resmi karena dalam UU tenaga kerja ada proses mediasi,” jelasnya.

 Sementara terkait dengan security  RS ini status mereka adalah  pegawai kontrak dan dibiayai oleh rumah sakit. RS bisa membiayai dengan dasar SK kontrak 1 Januari hingga 31 Desember dan ini setiap tahun. Namun saat ini para security ini ditangani oleh pihak ketiga yang menggunakan managemen sendiri dan tidak ada kaitannya lagi dengan pihak rumah sakit. “Itu sudah buka urusan kami lagi karena menegemennya berbeda. Jadi mulai dari proses rekrutmen hingga dikontrak itu urusan pihak ketika sehingga kalau mengadu kepada kami itu tidak tepat karena pihak ketiga yang urus dan masa kontraknya juga sudah habis sesuai penilaian juga,” kata Kabag Umum RSUD Dok II, Yelpit Wakerkwa. 

Baca Juga :  Musnahkan 2,3 Kg Ganja di Depan Pengedar

 Karenanya lanjut Yelpit jika para eks security ini ingin mempertanyakan atau melakukan mediasi tidak lagi dengan managemen rumah sakit melainkan dengan pihak ketiga. “Saya pikir seperti itu dan sebenarnya tidak semua dinonaktifkan karena masih ada juga yang melanjutkan kerja. Ini kembali pada penilaian dan tes yang dilakukan dari managemen pihak ketiga tadi,” pungkasnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya