“Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB,” kata Ardi, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/10).
Dikatakan bahwa, Opsen Pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan optimalisasi perpajakan daerah. Baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Terhitung 6 Januari 2025, Provinsi Papua telah melaksanakan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat dan seluruh gerai-gerai Samsat di seluruh Provinsi Papua.
“Setiap akhir hari pelayanan, penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota. Pelaksanaan kebijakan opsen merupakan hal baru bagi pemerintah daerah, karenanya persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dan sinergi bersama kabupaten/kota dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sambung Ardi, dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing masing pemerintah daerah. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos