Thursday, March 12, 2026
30.9 C
Jayapura

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara

Pimpinan perusahaan kemudian melakukan pengecekan data hingga didapati sebanyak 262 No. Waybill / Resi / Paket yang gagal / stuck atau macet sehingga membuat perusahaan alami kerugian sebesar Rp 70 juta.

“Jadi total kerugian sebanyak Rp 70 juta tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter, sementara paket telah sampai ke konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Yunus.

Lebih lanjut kata Yunus, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas tindakannya tersebut. “AW sendiri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya (rel)

Baca Juga :  Program Vaksin Polio Sasar 188 Ribu Lebih Anak di Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Pimpinan perusahaan kemudian melakukan pengecekan data hingga didapati sebanyak 262 No. Waybill / Resi / Paket yang gagal / stuck atau macet sehingga membuat perusahaan alami kerugian sebesar Rp 70 juta.

“Jadi total kerugian sebanyak Rp 70 juta tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter, sementara paket telah sampai ke konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Yunus.

Lebih lanjut kata Yunus, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas tindakannya tersebut. “AW sendiri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya (rel)

Baca Juga :  Curi Uang Kotak Amal di Masjid Al Aqsha, Seorang Pemuda Ditangkap 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya