Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Polsek Abepura Serahkan Tiga Tersangka Curanmor 

JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura melimpahkan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/09) siang sekira pukul 01.00 WIT.

   Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. “Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya,” kata Kompol Huda, Jumat (13/09).

  Ketiga tersangka tersebut berinisial SW, FY dan SH diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti. Ketiganya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah distrik Abepura, sesuai Laporan Polisinya masing-masing yang mana SW dan FY diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 408 / V / 2024 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 23 Mei 2024, sedangkan SH diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 567 / VII / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Juli 2024.

Baca Juga :  Jangan Kebablasan Merespon Normal Baru

   Lebih lanjut Kompol Huda sampaikan bahwa, ketiga tersangka tersebut diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura beserta dengan barang buktinya masing-masing JPU Kejari Jayapura.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura melimpahkan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/09) siang sekira pukul 01.00 WIT.

   Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. “Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya,” kata Kompol Huda, Jumat (13/09).

  Ketiga tersangka tersebut berinisial SW, FY dan SH diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti. Ketiganya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah distrik Abepura, sesuai Laporan Polisinya masing-masing yang mana SW dan FY diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 408 / V / 2024 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 23 Mei 2024, sedangkan SH diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 567 / VII / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Juli 2024.

Baca Juga :  Tak Kunjung Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Firli Asyik Main Badminton

   Lebih lanjut Kompol Huda sampaikan bahwa, ketiga tersangka tersebut diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura beserta dengan barang buktinya masing-masing JPU Kejari Jayapura.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya