JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura melimpahkan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/09) siang sekira pukul 01.00 WIT.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. “Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya,” kata Kompol Huda, Jumat (13/09).
Ketiga tersangka tersebut berinisial SW, FY dan SH diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti. Ketiganya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah distrik Abepura, sesuai Laporan Polisinya masing-masing yang mana SW dan FY diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 408 / V / 2024 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 23 Mei 2024, sedangkan SH diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 567 / VII / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Juli 2024.
Lebih lanjut Kompol Huda sampaikan bahwa, ketiga tersangka tersebut diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura beserta dengan barang buktinya masing-masing JPU Kejari Jayapura.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos