Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua WB Lapas Abe Hirup Udara Bebas

JAYAPURA-Dua orang Warga Binaan  Lapas Abepura akhirnya hirup udara bebas. Keduanya Terpidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Terpidana Perlindungan anak. Kedua Warga Binaan (WB) Lapas Abepura ini resmi bebas dari jeruji besi, pada Senin (15/7) kemarin.

Kepala Lapas Abepura, Sulityo Wibowo menjelaskan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, bebas murni. Sementara WBP Pelindungan Anak Pembebasan Bersayarat (PB).

Adapun WBP Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ini bebas, setelah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. “Karena sesuai putusan, 3 bulan penjaran dan hari ini dia bebas murni. Sementara untuk Perlindungan Anak karena perilakunya baik, dan telah menjalani hukuman sesuai putusan,” ujarnya, Senin (15/7) kemarin.

Baca Juga :  Program Peka Ajak Warga Selesaikan Masalah Dengan “Kepala Dingin”

Setelah bebas, keduanya dikembalikan ke pihak keluarga, Sulistyo mengharapkan WBP yang bebas dapat kembali kepada masyarakat secara baik. Dan tentunya tidak membuat pelanggaran.

“Kami harapnya apa yang dibina selama dilapas, dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka memeriahkan HUT Ke 79 Republik Indomesia (RI), Lapas Abepura akan memberikan remisi umum kepada WBP. Adapun saat ini pihak lapas telah mendata WBP yang akan menerima remisi umum tersebut. “Kami sedang mendata, tahapannya sudah sekitar 75 persen,” jelasnya.

Meski belum mengungkapkan berapa jumlah WBP Lapas Abepura yang akan diusulkan menerima remisi umum, namun secara pasti akan ada dari jumlah WBP sebanyak 638 orang.

Baca Juga :  Butuh Peran Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Adapun sayarat pemberian remisi umum ini mengacu pada Perkemenkumham Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Pemverian Remisi Umum. Disitu dijelaskan bahwa WBP yang menerima remisi umum, hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan.

Berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat Baik, pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

“Remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik,” ujarnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Dua orang Warga Binaan  Lapas Abepura akhirnya hirup udara bebas. Keduanya Terpidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Terpidana Perlindungan anak. Kedua Warga Binaan (WB) Lapas Abepura ini resmi bebas dari jeruji besi, pada Senin (15/7) kemarin.

Kepala Lapas Abepura, Sulityo Wibowo menjelaskan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, bebas murni. Sementara WBP Pelindungan Anak Pembebasan Bersayarat (PB).

Adapun WBP Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ini bebas, setelah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. “Karena sesuai putusan, 3 bulan penjaran dan hari ini dia bebas murni. Sementara untuk Perlindungan Anak karena perilakunya baik, dan telah menjalani hukuman sesuai putusan,” ujarnya, Senin (15/7) kemarin.

Baca Juga :  Frans Pekey Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Setelah bebas, keduanya dikembalikan ke pihak keluarga, Sulistyo mengharapkan WBP yang bebas dapat kembali kepada masyarakat secara baik. Dan tentunya tidak membuat pelanggaran.

“Kami harapnya apa yang dibina selama dilapas, dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka memeriahkan HUT Ke 79 Republik Indomesia (RI), Lapas Abepura akan memberikan remisi umum kepada WBP. Adapun saat ini pihak lapas telah mendata WBP yang akan menerima remisi umum tersebut. “Kami sedang mendata, tahapannya sudah sekitar 75 persen,” jelasnya.

Meski belum mengungkapkan berapa jumlah WBP Lapas Abepura yang akan diusulkan menerima remisi umum, namun secara pasti akan ada dari jumlah WBP sebanyak 638 orang.

Baca Juga :  Dulu Kali Acay Bisa Digunakan Untuk Mandi Para Bocah

Adapun sayarat pemberian remisi umum ini mengacu pada Perkemenkumham Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Pemverian Remisi Umum. Disitu dijelaskan bahwa WBP yang menerima remisi umum, hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan.

Berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat Baik, pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

“Remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik,” ujarnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya