JAYAPURA-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibu mengatakan, saat ini ada sekitar 74.453 jiwa warga kota Jayapura yang wajib KTP, namun belum memiliki KTP karena belum dilakukan perekaman.
Kini pihaknya sedang bekerja keras untuk memastikan seluruh warga Kota Jayapura yang sudah berusia di atas 17 tahun, harus sudah memiliki KTP elektronik.
“Saat ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil bekerja untuk memastikan, semua warga Kota Jayapura yang sudah berusia di atas 17 tahun itu harus kita lakukan perekaman agar memiliki ktp elektronik, dalam rangka pilkada nanti,” kata Raymond Mandibondibu, Rabu (15/5).
Dia menjelaskan berdasarkan data terbaru yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura itu, jumlah warga kota Jayapura yang wajib KTP dan sudah mendapatkan KTP sebanyak 235.431 jiwa. Sementara itu total warga yang seharusnya sudah wajib KTP 309.884jiwa. Dimana saat ini jumlah penduduk di kota Jayapura sebanyak 404.193 jiwa.
“Berdasarkan data terakhir semester 2 tahun 2023, sampai Desember, jumlah penduduk di Kota Jayapura 404. 193 jiwa , dari jumlah itu yang wajib KTP, 309.884 jiwa, dari jumlah wajib KTP sejumlah itu sejauh ini yang sudah merekam, 235.431 jiwa. Yang belum merekam 74. 453 jiwa,” katanya.
Menurutnya dengan melihat program kegiatan yang sudah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belakangan ini, sudah pasti jumlah warga yang sudah terekam pasti sudah berubah dari data sebelumnya. Karena pihaknya selalu melaporkan data capaian kegiatan itu selama 6 bulan sekali atau per semester.
“Itu data Desember, tentu dalam beberapa bulan ini, pasti akan berubah dan kami terus melakukan upaya-upaya, dan akan rilis kembali di awal Juni atau Juli, di situ akan kita tahu perubahannya seperti apa. Jadi data kita terakhir itu sementara sampai di Desember 2023,” bebernya.
Ditanya mengenai data pemilih pemula, secara spesifik pihaknya belum memiliki data yang akurat meskipun di satu sisi pihaknya juga menyasar sejumlah sekolah di Kota Jayapura untuk melakukan perekaman terhadap siswa-siswi yang sudah berusia di atas 17 tahun.
Menurutnya, data pemilih pemula itu datanya dari Kemendagri dan sudah diserahkan ke KPU, sehingga KPU sendiri yang akan melakukan verifikasi. Sementara kita di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dari data wajib KTP ini bermacam-macam, mulai dari 17 tahun ke atas.
“Dari situ kita melakukan pemetaan, berusaha untuk memastikan yang pemula itu bisa mengikuti pemilu dengan memiliki identitas kependudukan, dengan cara yang kita sudah lakukan sejak beberapa tahun lalu dengan mendatangi sekolah-sekolah guna melakukan perekaman,” tambahnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos