Tujuan Pengawasan UMP yang dimaksud adalah, mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Selain itu juga, melindungi hak pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah,” tuturnya.
Selain pengawasan UMP, Disnaker juga siap menerima aduan atau keluhan dari pekerja yang digaji perusahaan tidak sesuai UMP yang ada. “Tentu kita sangat wellcome (terbuka), jika ada hal-hal seperti ini silakan datang langsung ke kantor untuk menyampaikan,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Disnaker juga akan menerima pekerja yang di-PHK sepihak oleh perusahaan. “Kami sangat siap, untuk masalah PHK sepihak ini Disnaker akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua tahun 2025 juga ditetapkan sebesar Rp 4.307.280 per bulan. Angka ini naik 0,5% dari UMS tahun 2024. Berikut ini adalah UMP beberapa provinsi di Papua pada tahun 2025: UMP Papua Barat Rp 3.615.000, UMP Papua Tengah Rp 4.285.848, UMP Papua Pegunungan Rp 4.285.847, UMP Papua Barat Daya Rp3.614.077, UMP Papua Selatan Rp 4.285.847.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos