JAYAPURA-Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan baru terkait dengan pemberlakuan kenaikan pajak PPN dari semula 11 % menjadi 12 %. Namun kenaikan pajak kali ini hanya berlaku pada pembelian atau pembelanjaan barang-barang mewah.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Kota Jayapura Sugiyanto, secara umum mengenai kenaikan tarif pajak di tahun 2025 ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. “Tidak terlalu signifikan ya, karena yang mengkonsumsi barang-barang mewah adalah mereka-mereka yang punya penghasilan menengah ke atas.” Ungkapnya.
Sementara itu, mengenai inflasi di Kota Jayapura sejauh ini masih terkendali. Sampai dengan Desember 2024 inflasi tahunan di Kota Jayapura sebesar 1,75%, artinya dari Desember 2023 sampai dengan Desember 2024, harga-harga secara umum hanya naik sebesar 1,75%.
“Ini sangat terkendali, karena kalau kita berkaca pada ulasan Bank Indonesia, inflasi yang terkendali itu antara dua setengah persen plus minus satu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk inflasi bulanan, dari Desember 2024 itu naik sebesar 0,05. Jadi dari November sampai Desember naik 0,05%. Adapun beberapa hal yang menyebabkan inflasi di kota Jayapura naik, misalnya disumbang dari harga tomat, bawang merah, daging ayam. Memang harganya tergantung dari stok dan permintaan. Selain itu dunia penerbangan juga menjadi salah satu item penyumbang inflasi di Desember 2024.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos