Saturday, January 18, 2025
23.1 C
Jayapura

Bawa Ganja 228,8 Gram, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

JAYAPURA-Setelah proses penyelidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan satu orang tersangka berinisial YS (28) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/1).

  AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka YS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP /A/27/X/2024 /SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, yang tercatat pada 18 Oktober 2024. YS ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

   “Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah,” ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis, Selasa (14/1).

Baca Juga :  BTM Dapat Sinyal Kuat Dukungan dari Perindo

  Hasil penimbangan barang bukti ganja tersebut mencapai 228,8 gram, yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura bersama dengan tersangka.

  AKP Febry menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelimpahan tersangka ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

   “Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.

   Pelimpahan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta komitmennya dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal tersebut. (rel/tri)

Baca Juga :  Perkuat Moderasi Beragama hingga Kenalkan Pola Hidup Sehat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Setelah proses penyelidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan satu orang tersangka berinisial YS (28) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/1).

  AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka YS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP /A/27/X/2024 /SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, yang tercatat pada 18 Oktober 2024. YS ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

   “Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah,” ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Kehadiran Staf KSP Diharapkan Bisa Menolong

  Hasil penimbangan barang bukti ganja tersebut mencapai 228,8 gram, yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura bersama dengan tersangka.

  AKP Febry menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelimpahan tersangka ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

   “Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.

   Pelimpahan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta komitmennya dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal tersebut. (rel/tri)

Baca Juga :  Lolos di Jayapura, Ganja 5,6 Kg Digagalkan di Manokwari

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/