Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.
Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos