“Penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan setelah seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi. Dengan demikian, perkara ini resmi dilimpahkan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Febry menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, khususnya yang melibatkan kalangan muda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para pelajar dan generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Narkoba hanya akan merusak masa depan dan merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Iapun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Partisipasi aktif warga diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di Kota Jayapura.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, proses hukum kasus ini kini memasuki babak baru di meja peradilan,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos