Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Instansi Publik Diminta Paparkan SOP

 Iwanggin Sabar Olif ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif mengatakan bahwa kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu langkah atau prosedur yang di terapkan oleh pemberi layanan seusai dengan SOP yang berlaku.

“Selain gunakan SOP yang sudah diatur dalam UUD Pelayanan publik hal mendasar yang perlu di tegaskan juga adalah komitmen dari instani pemberi layanan tersebut,”ujar Iwanggin pada Cenderawasih Pos melalui seluler, Sabtu (14/9).

Dirinya mengakui bahwa ada beberapa hal yang diutamakan dalam memberikan pelayanan yang masimal dalam hal ini terhindar dari praktek yang mengarah ke pungli dan juga salah mengunakan jabatan.

“Terutama bagi instansi pemberi layanan yang bersentuhan dengan masyarakat harus memaparkan SOP maupun prosedur yang diterapkan dalam instansi tersebut supaya masyarakat bisa mengetahui langkah apa harus di lakukan,”jelasnya.

Baca Juga :  Pantai Holtekamp “Makan” Korban Lagi

Lanjut Iwanggin, Karena jika pemberi layanan tersebut tidak secara terbuka memaparkan prosedur atau langkah dalam layanan disuatu instansi tersebut maka peluang untuk adanya pungli maupun kesala gunaan jabatan bisa saja terjadi.

“Kalo ditempelkan ditempat terbuka kan masyarakat akan tau bahwa ini yang harus dibayar, dan persyaratan ini yang  harus dipenuhi, jadi jika terjadi pelayanan diluar SOP atau prosedur tersebut maka masyarakat pasti akan protes dan meluruskan hal tersebut sesuai dengan proses yang ada,”paparnya.

Dan dirinya juga menegaskan bahwa dalam SOP yang akan diterapkan atau dipampang di muka penerima layanan harus secara terbuka, trasparan dan terperinci sehingga semua proses pelayanan yang ada akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mengeluh atau merasa ditipu.

Baca Juga :  Frans Pekey, Sindir ASN yang Tidak Gunakan Atribut

“Contohnya dalam pembuatan KTP di SOP sudah diterapkan bahwa hanya membutuhkan wakyu 30 menit dan tanpa biaya, namun dalam pelaksanaan yang terjadi tidak demikian maka masyarakat akan protes atau mengingatkan,”bebernya.

Ombudsman berharap setiap intasni pemberi layanan ke masyarakat atau publik bisa mendapatkan penilaian yang maksimal dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat.(kim/kin).

 Iwanggin Sabar Olif ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif mengatakan bahwa kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu langkah atau prosedur yang di terapkan oleh pemberi layanan seusai dengan SOP yang berlaku.

“Selain gunakan SOP yang sudah diatur dalam UUD Pelayanan publik hal mendasar yang perlu di tegaskan juga adalah komitmen dari instani pemberi layanan tersebut,”ujar Iwanggin pada Cenderawasih Pos melalui seluler, Sabtu (14/9).

Dirinya mengakui bahwa ada beberapa hal yang diutamakan dalam memberikan pelayanan yang masimal dalam hal ini terhindar dari praktek yang mengarah ke pungli dan juga salah mengunakan jabatan.

“Terutama bagi instansi pemberi layanan yang bersentuhan dengan masyarakat harus memaparkan SOP maupun prosedur yang diterapkan dalam instansi tersebut supaya masyarakat bisa mengetahui langkah apa harus di lakukan,”jelasnya.

Baca Juga :  Selain Ke MK, MRP Juga akan Lobi Parpol

Lanjut Iwanggin, Karena jika pemberi layanan tersebut tidak secara terbuka memaparkan prosedur atau langkah dalam layanan disuatu instansi tersebut maka peluang untuk adanya pungli maupun kesala gunaan jabatan bisa saja terjadi.

“Kalo ditempelkan ditempat terbuka kan masyarakat akan tau bahwa ini yang harus dibayar, dan persyaratan ini yang  harus dipenuhi, jadi jika terjadi pelayanan diluar SOP atau prosedur tersebut maka masyarakat pasti akan protes dan meluruskan hal tersebut sesuai dengan proses yang ada,”paparnya.

Dan dirinya juga menegaskan bahwa dalam SOP yang akan diterapkan atau dipampang di muka penerima layanan harus secara terbuka, trasparan dan terperinci sehingga semua proses pelayanan yang ada akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mengeluh atau merasa ditipu.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam, Seorang Pemuda Dibekuk

“Contohnya dalam pembuatan KTP di SOP sudah diterapkan bahwa hanya membutuhkan wakyu 30 menit dan tanpa biaya, namun dalam pelaksanaan yang terjadi tidak demikian maka masyarakat akan protes atau mengingatkan,”bebernya.

Ombudsman berharap setiap intasni pemberi layanan ke masyarakat atau publik bisa mendapatkan penilaian yang maksimal dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat.(kim/kin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya