Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Kelabui Petugas, 21 Botol Miras Ditimbun Dalam Tanah

Miras jenisWisky Robinson yang ditanam dalam tanah ketika diamankan oleh tim Polres Mamberamo Raya di belakang rumah AR, di kompleks Alang Alang Kasonaweja Atas, Sabtu (14/9). ( FOTO : Willy For Cepos)

BURMESO-Penjualan miras di Mamberamo Raya memang cukup menggiurkan untungnya. Bagaimana tidak,  untuk satu botol Whisky Robinson harga mencapai Rp 800 ribu. Karena itu, berbagai cara dilakukan oknum warga mengelabui petugas ketika menjual minuman keras (miras) di Mamberamo Raya. 

  Salah satunya seperti 21 botol miras yang berhasil diamankan petugas dari rumah AR pada saat penggerebekan di kompleks Alang Alang Atas Kasonaweja, Sabtu (14/9).

  Sebanyak 21 botol miras jenis Wisky Robinson yang diamankan petugas di belakang rumah AR itu. Menariknya, dalam penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Aleksander Louw, SH ditemukan barang bukti berupa 21 botol Whisky Robinson yang dibungkus dalam karung dan dikubur dalam tanah di belakang rumah pelaku di Kompleks Alang-alang Kampung Kasonaweja. 

Baca Juga :  Yakinkan Situasi Semakin Aman, Danrem Sembiring Kunjungi Oksibil

   “Kami terus melakukan upaya penertiban terhadap penjualan miras di Mamberamo Raya, sudah banyak diproses hukum, namun masih ada oknum masyarakat yang tetap bandel. Ya, kali ini kami lagi tangkap satu dalam penggrebekan di salah satu rumah warga, kali ini 21 miras jenis Wisky Robinson ditanam dalam tanah,” kata Kapolres Aleksander Louw dalam releasenya yang diterima redaksi Cenderawasih Pos, kemarin.

   Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan SH dan Kasat Intel Ipda Jhon Defretes  menuturkan, pemilik miras berinisial AR setiap harinya sebagai tukang ojek. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan miras sebanyak 21 botol whisky robinson didalam tanah dan dikubur. Dalam penggrebekan itu petugas langsung mengamankan barang bukti bersama bersama pelaku untuk diproses hukum.

  “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat  kalau di rumah AR ini dilakukan transaksi jual beli miras, pada hal penjualan miras sudah lama dilarang. Larangan itu mengacu pada Perda Miras Nomor 5 Tahun 2011, tentunya selain itu juga tidak terlepas dari bagaimana menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasie Program Aiptu  Lutfi Salim

Baca Juga :  Soal SK CPNS, Pemkab Jayawijaya Tunggu Petunjuk

  Penggrebekan itu  ikut disaksikan salah satu tokoh agama, Pdt Andrias Leinama,S.Si, yang sangat mendukng polisi menindak tegas pengedar miras ilegal ini.  Kapolres mengakui, memang beberapa oknum masyarakat di Mamberamo Raya selama ini cukup lihai dalam menggelabui aparat, mereka sering menggunakan jaringan terputus dari tangan ke tangan  namun polisi tidak kalah strategis dan memiliki cara khusus untuk mengawasi penyelundupan Miras agar tidak lagi beredar. (itb/tri) 

Miras jenisWisky Robinson yang ditanam dalam tanah ketika diamankan oleh tim Polres Mamberamo Raya di belakang rumah AR, di kompleks Alang Alang Kasonaweja Atas, Sabtu (14/9). ( FOTO : Willy For Cepos)

BURMESO-Penjualan miras di Mamberamo Raya memang cukup menggiurkan untungnya. Bagaimana tidak,  untuk satu botol Whisky Robinson harga mencapai Rp 800 ribu. Karena itu, berbagai cara dilakukan oknum warga mengelabui petugas ketika menjual minuman keras (miras) di Mamberamo Raya. 

  Salah satunya seperti 21 botol miras yang berhasil diamankan petugas dari rumah AR pada saat penggerebekan di kompleks Alang Alang Atas Kasonaweja, Sabtu (14/9).

  Sebanyak 21 botol miras jenis Wisky Robinson yang diamankan petugas di belakang rumah AR itu. Menariknya, dalam penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Aleksander Louw, SH ditemukan barang bukti berupa 21 botol Whisky Robinson yang dibungkus dalam karung dan dikubur dalam tanah di belakang rumah pelaku di Kompleks Alang-alang Kampung Kasonaweja. 

Baca Juga :  Jual Makanan Tak Layak, Pemilik Warung Dilaporkan ke Polisi

   “Kami terus melakukan upaya penertiban terhadap penjualan miras di Mamberamo Raya, sudah banyak diproses hukum, namun masih ada oknum masyarakat yang tetap bandel. Ya, kali ini kami lagi tangkap satu dalam penggrebekan di salah satu rumah warga, kali ini 21 miras jenis Wisky Robinson ditanam dalam tanah,” kata Kapolres Aleksander Louw dalam releasenya yang diterima redaksi Cenderawasih Pos, kemarin.

   Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan SH dan Kasat Intel Ipda Jhon Defretes  menuturkan, pemilik miras berinisial AR setiap harinya sebagai tukang ojek. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan miras sebanyak 21 botol whisky robinson didalam tanah dan dikubur. Dalam penggrebekan itu petugas langsung mengamankan barang bukti bersama bersama pelaku untuk diproses hukum.

  “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat  kalau di rumah AR ini dilakukan transaksi jual beli miras, pada hal penjualan miras sudah lama dilarang. Larangan itu mengacu pada Perda Miras Nomor 5 Tahun 2011, tentunya selain itu juga tidak terlepas dari bagaimana menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasie Program Aiptu  Lutfi Salim

Baca Juga :  Hasil Pleno KPU Jayawijaya NasDem Berjaya

  Penggrebekan itu  ikut disaksikan salah satu tokoh agama, Pdt Andrias Leinama,S.Si, yang sangat mendukng polisi menindak tegas pengedar miras ilegal ini.  Kapolres mengakui, memang beberapa oknum masyarakat di Mamberamo Raya selama ini cukup lihai dalam menggelabui aparat, mereka sering menggunakan jaringan terputus dari tangan ke tangan  namun polisi tidak kalah strategis dan memiliki cara khusus untuk mengawasi penyelundupan Miras agar tidak lagi beredar. (itb/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya