JAYAPURA – Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, Pemerintah Kota Jayapura bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi melakukan nota kesepahaman (MoU) usai apel pagi di halaman kantor wali kota, Senin (14/7).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang diwakili Wakil Wali Kota, Rustan Saru bersama Ketua BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Kota Jayapura, Sirta Mustakiem.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau pekerja rentan.
“Dalam MoU ini kita targetkan 20 ribu jiwa pekerja rentan akan diakomodir dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai apel pagi. “Jumlah anggaran yang akan disiapkan kurang lebih Rp 5 Miliar,” lanjutnya.
Menurut Rustan Saru, jaminan sosial ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya pekerja rentan. “Pekerja rentan yang dimaksud dalam program ini adalah, warga yang tidak memiliki pendapat tetap, kurang mampu, bisa juga UMKM, tukang ojek, dan pekerja lepas lainnya,” jelasnya.