Sementara itu, Kajati Papua Hendrizal Husin, mengatakan, bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
Dalam Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura Sirta Mustakiem, mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan menindaklanjuti ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi, pembinaan bahwa ada perusahaan yang belum patuh untuk disampaikan hak dan kewajibannya, dan apabila sosialisasi sudah dilakukan maupun telah dilakukan pembinaan belum dipatuhi akan diserahkan surat kuasa kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos