Sunday, August 17, 2025
21 C
Jayapura

Lindungi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Papua Perkuat Sinergi 

  Sementara itu, Kajati Papua Hendrizal Husin, mengatakan,  bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. 

Dalam Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

  Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura Sirta Mustakiem,  mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan menindaklanjuti ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi, pembinaan bahwa ada perusahaan yang belum patuh untuk disampaikan hak dan kewajibannya, dan apabila sosialisasi sudah dilakukan maupun telah dilakukan pembinaan belum dipatuhi akan diserahkan surat kuasa kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.(dil)

Baca Juga :  Gandeng ISBI di Tanah Papua Percantik Kampung Nelayan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara itu, Kajati Papua Hendrizal Husin, mengatakan,  bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. 

Dalam Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

  Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura Sirta Mustakiem,  mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan menindaklanjuti ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi, pembinaan bahwa ada perusahaan yang belum patuh untuk disampaikan hak dan kewajibannya, dan apabila sosialisasi sudah dilakukan maupun telah dilakukan pembinaan belum dipatuhi akan diserahkan surat kuasa kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.(dil)

Baca Juga :  Bisnis Tabungan Emas Pegadaian Meningkat Seiring Naiknya Harga Emas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya