Selain itu, panitia seleksi juga diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi, melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi tepat waktu.,
Memperlakukan calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme penyaluran secara adil dan setara, dan terbuka terhadap semua informasi yang telah disetujui untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme aktivasi. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan.
“Jangan sampai praktek-praktek seperti ini dapat menyebabkan perpecahan yang berujung pada konflik antara orang Papua dengan orang Papua,” ujarnya Selasa (14/1).
“Jadi saran saya jika para pihak merasa keberatan dengan penetapan hasil seleksi tersebut bisa menempuh dengan jalur hukum, dengan melakukan gugatan ke PT TUN di Manado, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota,” pungkasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos