JAYAPURA- Empat kasus menonjol yang ditangani Polsek Jayapura Utara sejak akhir Desember tahun 2019 hingga awal Januari tahun 2020, diantaranya yakni kasus curanmor, penganiayaan berat, ganja dan pencurian mobil.
Dari empat kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawaling menerangkan, pencurian kendaraan bermotor dari segi waktu biasanya terjadi sekira pukul 05.00 WIT. Dimana para pelaku memanfaatkan moment saat pemilik kendaraan sedang tertidur pulas. “Lokasinya pencurian kendaraan bermotor itu bervariasi, ada di wilayah Dok VIII, Mandala dan Dok V,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/1).
Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor terebut, pihaknya rutin melakukan patroli selama 24 jam di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengantisipasi peradaran ganja, hingga ada lokasi-lokasi tertentu yang menjadi tempat prioritas Polsek Jayapura Utara untuk melakukan pengawasan dan monitoring. “Ada beberapa titik yang menjadi tempat masuknya ganja dari PNG ke Jayapura Utara, itu sudah kami petakan dan meningkatkan pengawasan di daerah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi soal jambret. Terkait dengan jambret ini, Kapolsek meminta warga untuk tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, serta tidak meletakkan tas yang berisikan barang berharga pada kendaraan mereka.
“Masalahnya para jambret ini kerap memanfaatkan situasi, jambret ini kerap terjadi di sepanjang jalan depan Saga Dok IV hingga dok 9. Mereka beroperasi di dok IX, lalu kemudian lari ke arah angkasa. Kami beberapa kali mengejar pelaku namun tidak dapat,” pungkasnya. (fia/wen)
JAYAPURA- Empat kasus menonjol yang ditangani Polsek Jayapura Utara sejak akhir Desember tahun 2019 hingga awal Januari tahun 2020, diantaranya yakni kasus curanmor, penganiayaan berat, ganja dan pencurian mobil.
Dari empat kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawaling menerangkan, pencurian kendaraan bermotor dari segi waktu biasanya terjadi sekira pukul 05.00 WIT. Dimana para pelaku memanfaatkan moment saat pemilik kendaraan sedang tertidur pulas. “Lokasinya pencurian kendaraan bermotor itu bervariasi, ada di wilayah Dok VIII, Mandala dan Dok V,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/1).
Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor terebut, pihaknya rutin melakukan patroli selama 24 jam di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengantisipasi peradaran ganja, hingga ada lokasi-lokasi tertentu yang menjadi tempat prioritas Polsek Jayapura Utara untuk melakukan pengawasan dan monitoring. “Ada beberapa titik yang menjadi tempat masuknya ganja dari PNG ke Jayapura Utara, itu sudah kami petakan dan meningkatkan pengawasan di daerah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi soal jambret. Terkait dengan jambret ini, Kapolsek meminta warga untuk tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, serta tidak meletakkan tas yang berisikan barang berharga pada kendaraan mereka.
“Masalahnya para jambret ini kerap memanfaatkan situasi, jambret ini kerap terjadi di sepanjang jalan depan Saga Dok IV hingga dok 9. Mereka beroperasi di dok IX, lalu kemudian lari ke arah angkasa. Kami beberapa kali mengejar pelaku namun tidak dapat,” pungkasnya. (fia/wen)