Saturday, November 15, 2025
26.8 C
Jayapura

Tergiur Keuntungan, Seorang Pemuda Nekat Jadi Penadah Curanmor

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil curian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (13/11)

Tersangka berinisial FHC (21), warga Arso 2, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh JPU Jane Waromi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan tuntas.

“Tersangka FHC ditetapkan sebagai pelaku penadahan motor hasil curian. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Numbay saat pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II pada bulan Oktober lalu,” ujar Kompol Dewa

Baca Juga :  Saling Menjaga Mari Jaga Kerukunan Umat Beragama di Tanah Ini

Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Kompol Dewa, penyidik berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku menjadikan kegiatan penadahan motor curian sebagai mata pencaharian utama. Ia tergiur keuntungan dari hasil penjualan motor-motor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, FHC mengaku telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari pelaku lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga pasaran.

“Keuntungan dari hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambah Kompol Dewa.

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil curian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (13/11)

Tersangka berinisial FHC (21), warga Arso 2, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh JPU Jane Waromi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan tuntas.

“Tersangka FHC ditetapkan sebagai pelaku penadahan motor hasil curian. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Numbay saat pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II pada bulan Oktober lalu,” ujar Kompol Dewa

Baca Juga :  Pemprov Papua Sediakan Pupuk Organik Bagi Warga

Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Kompol Dewa, penyidik berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku menjadikan kegiatan penadahan motor curian sebagai mata pencaharian utama. Ia tergiur keuntungan dari hasil penjualan motor-motor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, FHC mengaku telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari pelaku lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga pasaran.

“Keuntungan dari hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambah Kompol Dewa.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/